Kabar Artis
Pihak Ayu Ting Ting Dilaporkan Ke Polisi Usai Tempat Karaokenya Terbakar Tewaskan 3 Orang, Penjara?
empat Karaoke Ayu Ting Ting diduga terbakar diduga menewaskan tiga orang Dan, Ayu Ting Ting yang dianggap sebagai pemilik harus bertanggung jawab
POS KUPANG.COM -- Tempat Karaoke Ayu Ting Ting diduga terbakar diduga menewaskan tiga orang
Dan, Ayu Ting Ting yang dianggap sebagai pemilik harus bertanggung jawab
Keluarga korban melaporkan pelantun Alamat Palsu itu ke polisi
Pedangdut Ayu Ting Ting harus berurusan dengan polisi imbas insiden di tempat karaoke miliknya.
Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Harapan Bilqis saat Ultah Bikin Ayu Ting Ting Nangis,Keinginan Putri Tuggal Sulit Dipenuhi si Biduan
Tiga orang dilaporkan meninggal dunia di tempat karaoke Ayu Ting Ting.
Ketiga korban diketahui merupakan 2 pengunjung dan 1 pemandu lagu (PL).
Pihak keluarga menuding adanya kelalaian dalam operasional karaoke Ayu Ting Ting yang diduga menyediakan miras oplosan.
Hal tersebut dicurigai menjadi penyebab kematian ketiga korban.
Sebagai pemilik, mantan tunangan Adit Jayusman itu pun dilaporkan dnegan tuduhan tindakan kelalaian yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat karaokenya.
Baca juga: Lingkar Pertemuan Bak Bumi & Langit, Omongan Ayu Ting Ting Sentil Krisdayanti, Respon KD Mengejutkan
Melansir Tribun Bengkulu, peristiwa tersebut terjadi di Bengkulu pada akhir Juni lalu.
Orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya yang melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, (8/7/2022).
Dalam laporannya, mereka mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT.
Terutama terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
Baca juga: Dulu Pepet Ayu Ting Ting, Kini Bos TV Kepergok Peluk Mesra Luna Maya di Nikahan Produser Film India
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Pihak kuasa hukum keluarga Sarah Aulia juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Gaib yang Sering Ikuti Ayu Ting Ting Disinggung Paranormal, Ibu Bilqis Kena Karma Masa Lalu?
Pihak manajemen karaoke ATT dikabarkan sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.*
Artikel lain terkait Ayu Ting Ting
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian artikel ini sudah tayang di Sosok.Grid.ID berjudul: 3 Orang Meninggal di Tempat Karaoke Ayu Ting Ting, Sang Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Korban, Ada Kelalaian?