Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Rute Makassar - Balikpapan & Harga Tiket,Juli Berangkat 2 Kali

kapal Pelni KM Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan akan berangkat sebanyak dua kali di bulan Juli 2022.

POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Kapal penumpang, KM Bukit Siguntang berputar di sekitar Pelabuhan Lorens Say, Maumere. Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Rute Makassar - Balikpapan & Harga Tiket, Juli Berangkat 2 Kali 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini informasi tentang jadwal kapal Pelni KM Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan dan harga tiket kapal laut bulan Juli 2022.

Dilansir dari website resmi Pelni, www.pelni.co.id pada Sabtu (9/7/2022) kapal Pelni KM Bukit Siguntang rute Makassar - Balikpapan akan berangkat sebanyak dua kali di bulan Juli 2022.

Berikut detail perjalanan KM Bukit Siguntang Rute Makassar - Balikpapan:

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu Juli 2022, Rute Surabaya-Sampit, Semarang-Kumai, Harga Tiket Ekonomi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Labuan Bajo - Surabaya Juli dan Agustus 2021, Cek Harga Tiketnya

Jadwal pertama

Makassar Minggu 17 Juli 2022 pukul 10.00

Pare-Pare 17 Juli 2022 pukul 15.00-18.00

Balikpapan Senin 18 Juli 2022 pukul 10.00

Lama Perjalanan 1 hari

Harga tiket kapal laut kelas ekonomi Rp 210.000

Jadwal kedua

Makassar Senin 25 Juli 2022 pukul 23.00

Pare-Pare 26 Juli 2022 pukul 04.00-07.00

Balikpapan Selasa 26 Juli 2022 pukul 23.00

Lama Perjalanan 1 hari

Harga tiket kapal laut kelas ekonomi Rp 210.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Juli 2022 Rute Priok-Kijang, Belawan Batam, Batam - Priok, Harga Tiket

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Juli 2022 Rute Priok-Kijang, Belawan Batam, Batam - Priok, Harga Tiket

SYARAT PERJALANAN

Sebelum melakukan perjalanan dengan kapal laut, pastikan Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan .

Hal ini untuk memastikan Anda bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin kedua atau vaksin booster tidak wajib antigen atau PCR

2. Penumpang yang sudah vaksin pertama menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama berlayar

3. Penumpang diimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarPelabuhan

4. Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved