Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Kejari TTU Serahkan Uang Sitaan Penanganan Perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B
Penyetoran uang sitaan dan uang pengganti ke Kas Negara tersebut, kata Robert, masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyerahkan uang sitaan penanganan perkara korupsi di Kabupaten TTU ke kas negara.
Penyerahan uang ini sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Banain B Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT tahun anggaran 2017-2020.
Penyetoran uang sitaan dan uang pengganti ke kas negara tersebut masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyetoran barang bukti dan uang pengganti ke Kas Negara yang berlangsung di Aula Kejari TTU, Kamis, 7 Juli 2022 dilakukan Kajari TTU Robert Jimmi Lambila, didampingi, Kasie Pidsus, Kejari TTU, Andre P. Keya, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, Kasie Barang Bukti, Reza F. Faundra, S. H dan petugas Bank Mandiri Cabang Kefamenanu.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Kajari TTU Robert Jimmi Lambila menerangkan bahwa eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti pada tingkat penyidikan dilakukan dengan cara disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 370.962.707.
Baca juga: Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B-TTU di Kelurahan Sasi Disita Jaksa
Dengan demikian, pada tahun 2022 ini, total uang berhasil disetorkan oleh Kejari TTU ke kas negara dari hasil penanganan perkara korupsi sebesar Rp. 1. 804. 038. 521.
"Total jumlah ini kami tambahkan dengan penyetoran pada bulan lalu sebesar Rp. 1. 433. 111. 814," ungkapnya.
Ia menambahkan, barang sitaan berupa benda bergerak atas kasus korupsi ini berupa; Mobil truk, mobil rush, sepeda motor, mesin molen, mesin cetak batako, dalam proses pelelangan. Pasalnya, KPKNL Kupang telah melakukan survei atas barang sitaan tersebut dan menanti penetapan limit harga.
Pada bulan ini, lanjutnya, Kejari TTU akan menerima hasil survei dari Tim KPKNL Kupang dan segera dilakukan proses pelelangan yang terbuka untuk umum.
Sementara untuk aset tanah yang sudah disita Kejari TTU dalam penanganan perkara itu, akan dilakukan pelelangan pada tahap kedua berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim KPKNL Kupang.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Banain B-TTU Diwarnai Penampakan Gesture Mantan Kades
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan perilaku oknum-oknum yang mengatakan bahwa bisa membantu melakukan lobi dengan Kejaksaan.
Menurut Robert, proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan ada di dalam sistem.
"Hari ini merupakan puncak dari penanganan perkara itu dengan disetorkan (uang hasil sitaan) kepada Kas Negara," tutupnya. (*)
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU)
kas negara
uang sitaan
perkara korupsi
Kajari TTU Robert Jimmi Lambila
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Edi Hayong
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Provinsi NTT
Desa Banain B
Kecamatan Bikomi Utara
Pasca Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PT Ciptalaku Lestari Kefamenanu Diduga di-PHK Secara Sepihak |
![]() |
---|
DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Istilah Penyetoran dan Pungutan Uang di Caleg |
![]() |
---|
Pemkab TTU Bentuk Timsus Merespon Polemik Status ASN dan Gaji Ganda Ketua KPUD |
![]() |
---|
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Kritisi Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU |
![]() |
---|
Polres TTU Beri Warning kepada Pemda Perihal Pengelolaan APBD II |
![]() |
---|