PPPK 2022

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Khusus Honorer Guru dan Kesehatan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jangan keliru, Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 khusus Honorer Guru dan Kesehatan, berikut Dokumen yang harus disiapkan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/DION REBON
Peserta tes penerimaan PPPK Kabupaten Sumba Barat Daya - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Khusus Honorer Guru dan Kesehatan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Pemerintah secara resmi menyampaikan akan membuka Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK 2022. Ada 1.035.811 Formasi yang akan dibuka pada Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022. Namun Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 hanya untuk dua formasi khusus, Honorer Guru dan Kesehatan.

Informasi itu diungkapkan MenPAN-RB ad Interim ( Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR Selasa 28 Juni 2022.

Nah, bagi kamu yang masuk dalam formasi tersebut, berikut Dokumen yang harus disiapkan. 

Menurut Mahfud MD, formasi yang paling besar jumlahnya akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah dengan jumlah 758.018 orang, kemudian disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Baca juga: 1.035.811 Formasi CPNS dan PPPK akan Dibuka Tahun 2022, Cek Rinciannya 

Sedangkan PPPK untuk Pemerintah Pusat terdiri dari 45.000 formasi PPPK guru, 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen ( Kemdikbud/Kemenag ), dan 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Sementara untuk CPNS 8.941 orang . Namun, formasi ini khusus dari sekolah kedinasan. 

Berikut Dokumen yang harus disiapkan: 

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Baca juga: Jangan Tertipu, Rekrutmen CPNS 2022 Khusus dari Sekolah Kedinasan, Berikut Rincian Formasi ASN 2022

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Dengan syarat: 

1. Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Bagi pelamar yang berusia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)

Berita terkait PPPK 2022

Berita lain di POS-KUPANG.COM

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved