PPPK 2022

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Khusus Honorer Guru dan Kesehatan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jangan keliru, Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 khusus Honorer Guru dan Kesehatan, berikut Dokumen yang harus disiapkan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/DION REBON
Peserta tes penerimaan PPPK Kabupaten Sumba Barat Daya - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Khusus Honorer Guru dan Kesehatan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan 

Dengan syarat: 

1. Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Bagi pelamar yang berusia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)

Berita terkait PPPK 2022

Berita lain di POS-KUPANG.COM

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved