Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, Tiba Maumere 8 Juli 2022 Rute Lewoleba - Kupang

Kapal Pelni KM Bukit Siguntang berlayar dari Pelabuhan Makassar pada Sabtu 2 Juni 2022 pukul 23.59 Wita, dengan tujuan Balikpapan.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
SANDAR - KM Bukit Siguntang sandar di Pelabuhan Lewoleba beberapa waktu lalu. Simak selengkapnya jadwal kapal pelni KM Bukit Siguntang bulan Juli 2022 beserta Harga tiket kapal laut.. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Artikel ini berisi jadwal kapal pelni KM Bukit Siguntang bulan Juli 2022 beserta Harga tiket kapal laut

Informasi jadwal kapal pelni dan Harga tiket kapal laut dilansri dari laman situs resmi milik PT Pelni, www.pelni.co.id pada Minggu 3 Juni 2022.

Kapal Pelni KM Bukit Siguntang berlayar dari Pelabuhan Makassar pada Sabtu 2 Juni 2022 pukul 23.59 Wita, dengan tujuan Balikpapan.

KM Bukit Siguntang juga menyinggahi Maumere (Sikka), Lewoleba (Lembata) dan Pelabuhan Tenau Kupang.

Pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 18:00 Wita, KM Bukit Siguntang tiba di Pelabuhan Maumere, selanjutnya berlayar menuju Lewoleba, kemudian ke Pelabuhan Tenau Kupang.

Baca juga: Rute dan Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang 2-22 Juli 2022 di Maluku - Papua, Harga Tiket Kelas Ekonomi

Simak selengkapnya jadwal kapal pelni KM Bukit Siguntang:

Rute Makassar - Balikpapan
Berangkat : 2 Juli 2022 pukul 23:59
Tiba : 4 Juli 2022 pukul 01:00
Harga tiket ekonomi : Rp 210.000

Rute Balikpapan - Tarakan
Berangkat : 4 Juli 2022 pukul 03:00
Tiba : 5 Juli 2022 pukul 03:00
Harga tiket ekonomi : Rp 275.000

Rute Tarakan - Nunukan
Berangkat : 5 Juli 2022 pukul 07:00
Waktu Tiba : 5 Juli 2022 pukul 13:00
Harga tiket ekonomi : Rp 87.000

Rute Nunukan - Balikpapan
Berangkat : 5 Juli 2022 pukul 16:00
Tiba : 06 Juli 2022 pukul 18:00
Harga tiket ekonomi : Rp 280.000

Rute Balikpapan - Makassar
Berangkat : 6 Juli 2022 pukul 20:00
Tiba : 7 Juli 2022 pukul 21:00
Harga tiket ekonomi : Rp 210.000

Rute Makassar - Maumere
Berangkat : 7 Juli 2022 pukul 23:59
Tiba : 8 Juli 2022 pukul 18:00
Harga tiket ekonomi : Rp 193.000

Rute Maumere - Lewoleba
Berangkat : 8 Juli 2022 pukul 20:00
Tiba : 9 Juli 2022 pukul 02:00
Harga tiket ekonomi : Rp 79.000

Rute Lewoleba - Kupang
Berangkat : 9 Juli 2022 pukul 04:00
Tiba : 9 Juli 2022 pukul 12:00
Harga tiket ekonomi : Rp 139.000

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dengan KM Bukit Siguntang hendaknya mempersiapkan diri secara baik, termasuk secepatnya membeli tiket.

Pemesanan tiket dapat dilakukan di setiap kantor cabang PT Pelni terdekat atau juga dapat melalui online di laman pelni.co.id.

Syarat Perjalanan Kapal Laut

Melansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per hari ini 18 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, kini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Kedua aturan di atas juga berlaku bagi nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) maupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

Syarat perjalanan berupa vaksin dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo dan Harga Tiket Juli 2022, Ada 14 Rute, Tanggal 5 Tiba di Makassar

Kemudian, seluruh penumpang kapal laut wajib mengikuti protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, yaitu: Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Baca juga: TERBARU Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Semua Rute Bulan Juli 2022, Cek Harga Tiketnya

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis aturan tersebut.

Regulasi tersebut juga mengatur tentang syarat perjalanan bagi nahkoda dan awak kapal serta aturan untu perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang, Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 37 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 47 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved