Berita Manggarai Barat Hari Ini

Arus Wisatawan Meningkat, Kanim Labuan Bajo Sosialisasi tentang Pelaporan Orang Asing

Imigrasi Labuan Bajo dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian,  yaitu penegakan hukum dan keamanan negara berupa pengawasan orang asing.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi tentang keberadaan orang asing di Labuan Bajo, Kamis, 30 Juni 2022. Peserta saat menghadiri kegiatan sosialisasi 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -  Sebagai dampak pemberlakuan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, jumlah wisatawan asing di Indonesia khususnya di Labuan Bajo mengalami peningkatan secara signifikan dengan  mayoritas orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka wisata.

Dengan peningkatan jumlah kedatangan orang asing di Labuan Bajo, Kantor Imigrasi (Kanim) Labuan Bajo melaksanakan kegiatan ‘Sosialisasi Pelaporan Orang Asing (Porang) pada hari Kamis, 30 Juni 2022  dalam rangka pengawasan aktivitas dan keberadaan Warga Negara Asing di wilayah Manggarai Barat.

Peserta  adalah pemilik dan pengurus penginapan serta Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan para pemilik/pengurus penginapan dan hotel di wilayah Manggarai Barat.

Baca juga: Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kanim Labuan Bajo Terima Vaksin Booster,Begini Suasananya

Porang sendiri adalah terobosan yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo berupa sistem informasi tautan google form untuk menghimpun dan menganalisis data Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian,  yaitu penegakan hukum dan keamanan negara berupa pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone turut mendukung dalam pengawasan Orang Asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Tujuannya  dapat meminimalisir potensi-potensi gangguan terhadap kenyamanan, keamanan dan ketertiban warga masyarakat di wilayah Manggarai Barat yang disebabkan oleh keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing.

Sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 72 ayat 2, bahwa ‘Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra.  

 “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada kami sehingga keberadaan orang asing dapat dimonitoring dengan baik melalui Pelaporan Orang Asing,” katanya.

Dengan sanksi berupa pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) menjadi dorongan kepada seluruh pemilik/penginapan agar dapat memberikan data Orang Asing secara akurat dan aktual.

Baca juga: Pejabat Struktural dan Pegawai Kanim Labuan Bajo Ikut Acara Launching Pelayanan Publik Berbasis HAM

Oleh karena itu, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Prantigo sebagai pemateri mengungkapkan bahwa, “Data yang diinput ke dalam tautan, harus secara realtime dalam hari yang sama saat Orang Asing melakukan check-in."

Sosialisasi yang berjalan dengan santai dan interaktif ini menghadirkan suasana yang hangat untuk dapat saling bertanya jawab dan bertukar pikiran serta memberikan saran dan masukan kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam pengembangan Pelaporan Orang Asing di Kantor Imigrasi Labuan Bajo ke depannya.

 Jaya Mahendra mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dan berharap, “Seluruh pemilik/pengurus penginapan yang dapat hadir saat ini dapat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang sedang berkegiatan di wilayah Manggarai Barat.” (*l)

Berita Manggarai Barat lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved