Berita NTT Hari Ini
Polda NTT Minta Masyarakat Waspada Aplikasi Trading Berkedok Penipuan
saat ini Polda NTT belum menerima laporan terkait penipuan investasi bodong dari Aplikasi AGT dan sejenisnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Maraknya Investasi bodong melalui aplikasi Advance Global Technologi (AGT) telah menipu masyarakat dari berbagai kalangan.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada laporan dari korban Aplikasi AGT melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 30 Juni 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. mengatakan hingga saat ini Polda NTT belum menerima laporan terkait penipuan investasi bodong dari Aplikasi AGT dan sejenisnya
Baca juga: Meriahkan HUT Ke-76 Bhayangkara, 24 Peserta Siap Ikut Lomba Mural Polda NTT
"Dari SPKT Polda NTT belum menerima laporan terkait aplikasi Investasi bodong, dan jika telah ada maka kami akan memprosesnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ungkap Ariasandy.
Menurutnya, aplikasi berkedok investasi yang tidak terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut hanya bertujuan untuk menipu dengan mengambil keuntungan besar masyarakat.
"Tidak ada investasi yang menawarkan modal dan resiko kecil kemudian memberikan keuntungan yang besar, sehingga itu jelas kedok penipuan," terang Ariasandy.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar sebelum mengikuti investasi melalui Aplikasi Trading, harus memastikan legalitas aplikasi tersebut terdaftar dalam pengawasan OJK.
Baca juga: Tiga Pejabat Utama di Polda NTT Serta Kapolres Ngada Dimutasi
"Banyak aplikasi trading yang menawarkan investasi, namun belum tentu aplikasi itu terdaftar dalam pengawasan OJK, sehingga masyarakat harus cerdas dan berkonsultasi dengan lembaga/ instansi yang berkompeten, agar tidak menjadi korban penipuan," pintanya. (*)