Berita Lembata Hari Ini
Tiga Tersangka Pelaku Ilegal Fishing di Lembata Terancam 6 Tahun Penjara
Satpolair Polres Lembata juga melihat dua kapal motor nelayan yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Tiga orang pelaku ilegal fishing asal Desa Sagu Adonara, Kabupaten Flores Timur dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Polres Lembata, Rabu, 29 Juni 2022.
Ketiganya berinisial SD, MTA dan SN, ditangkap Satuan Polair Polres Lembata di Teluk Nuhanera saat sedang menangkap ikan dengan bahan peledak, pada 31 Mei 2022 silam.
Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dan dijerat pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka diancam Penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1,2 Miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, anggota Polair yang sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pengeboman ikan di Teluk Nuhanera.
Aparat kepolisian pun mendengar adanya ledakan disertai percikan air ke atas permukaan.
Baca juga: Warga Lapor Danrem 161/Wirasakti Kupang Maraknya Bom Ikan di Perairan Lembata
Satpolair Polres Lembata juga melihat dua kapal motor nelayan yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan.
"Akhirnya tim Satpolair Polres Lembata melakukan pengejaran terhadap kapal motor nelayan tersebut dan mendapatkan satu unit motor nelayan tepatnya di seputaran perairan Desa Baolaliduli, Kecamatan Ile Ape Timur," ungkap Yohanes Mau Blegur.
Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku tersebut. Sementara pelaku lainnya melarikan diri melalui darat dan kapal mereka pun berhasil diamankan untuk penyelidikan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Yohanes Mau Blegur bahwa semua berkas penyidikan sudah lengkap.
Ketiga tersangka dan barang bukti pun akan diserahkan ke jaksa penuntut umum ( JPU ) pada Kamis 30 Juni 2022.
Baca juga: Pemkab Lembata tak Berdaya Terkait Penanganan Kasus Bom Ikan, Ini Penyebab Utamanya
Dalam konperensi pers, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli laut guna mencegah penangkapan ikan di wilayah Lembata secara ilegal.
"Tidak ada ampun untuk ilegal fishing," ujarnya tegas.
Ditegaskan AKBP Dwi Handono Prasanto bahwa masyarakat Lembata harus turut berperan serta dalam pencegahan ilegal fishing termasuk pengeboman ikan.
Jika ada aktivitas pengeboman ikan, masyarakat bisa langsung melapor secepatnya kepada pihak kepolisian terdekat. (*)
tersangka
ilegal fishing
Desa Sagu Adonara
Kasat Reskrim Polres Lembata
Iptu Yohanes Mau Blegur
Satuan Polair
Teluk Nuhanera
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto
Jaksa Penuntut Umum
Penjara
pengeboman ikan
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Edi Hayong
Warga Lapor Danrem 161/Wirasakti Kupang Maraknya Bom Ikan di Perairan Lembata |
![]() |
---|
Aksi Bom Ikan Marak, Bupati Lembata Minta Kapal Pengawas di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Bom Ikan di Nagekeo Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Tim Patroli Polairud Polda NTT Tangka Pelaku Bom Ikan di Teluk Maumere |
![]() |
---|