Mulai 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik Naik, Bagaimana Cara Pelanggan PLN Turunkan Daya Listrik
Pemerintah putusukan Tarif Dasar Listrik bagi pelanggan pln dengan daya 3.500 VA akan naik. Bagi yang keberatan bisakah menurunkan daya?
POS-KUPANG.COM - Mulai 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan pln dengan daya diatas 3.500 VA dan golongan pemerintah akan dinaikkan.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik ini sudah diputuskan dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Jika sebelumnya Tarif Dasar Listrik bagi pelanggan pln rumah tangga untuk di atas 3.500 VA hanya Rp Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) maka mulai 1 Juli 2022 menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Dengan kenaikan tersebut bisa saja pelanggan pln mengalami kesulitan, apakah pelanggan pln bisa menurunkan daya agar tidak kena kenaikan Tarif Dasar Listrik?
Mengenai kenaikan Tarif Dasar Listrik, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Lantas, bisakah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengajukan penurunan daya?
Pelanggan bisa ajukan turun daya
Penuturan Darmawan, jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara 13 Juni 2022.
Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.
Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?
Baca juga: Target Desa Berlistrik, PLN Alokasikan Usulan PMN untuk Kebut 4.700 Desa Dapat Akses Listrik
Cara turun daya listrik
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
Nomor ID pelanggan/rekening
Detail alamat lengkap
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Nomor identitas KTP
Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg.