Kasus Rudapaksa
Iming-imingi Korban Uang, Pria 50 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Ketahuan Saat Korban Menangis
Seorang bocah berusia 4 Tahun jadi korban rudapaksa pria 50 Tahun. Modusnya, korban diiming-imingi uang. Kasus itu ketahuan saat korban menangis
Sehingga korban pun naik dan langsung diajak ke kamar.
"Dengan diiming-imingi diberikan uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban," ungkap Ipda Jamal.
Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah (kondisi rumah panggung bertiang).
Sedangkan istri tersangka tidak ada dirumah.
"Setelah pulang kerumahnya, orang tua korban curiga karena anaknya menangis. Ketika dimintai keterangan korban pun membeberkan hal yang baru saja terjadi," tambah dia.
Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar jam 16.30 WIB, tanpa perlawanan.
"Tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA dibawa ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dengan kejadian itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak.
"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Berita terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 50 Tahun Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Diiming-imingi Uang, Korban Menangis saat Pulang ke Rumah, https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/22/pria-50-tahun-rudapaksa-bocah-4-tahun-diiming-imingi-uang-korban-menangis-saat-pulang-ke-rumah?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri