Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Sempat Tertahan di PN Kelas 1 A Kupang
Kemudian saat itu, pengunjung diminta petugas PN Kelas 1 A Kupang agar tenang dan keluar dari ruang sidang karena sidang telah usai.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh sempat tertahan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 20 Juni 2022 malam.
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, sekitar pukul 21:29 Wita, terjadi sedikit keributan karena pengunjung berteriak agar pengadilan memberi hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh.
Kemudian saat itu, pengunjung diminta petugas PN Kelas 1 A Kupang agar tenang dan keluar dari ruang sidang karena sidang telah usai.
Namun, seperti biasanya, saat sidang usai, penasihat hukum terdakwa juga keluar meninggalkan PN, tetapi saat itu, nampak tim penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh tidak keluar.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Astri Lael Nyaris Ricuh, Pengunjung Teriak Hukum Mati Randy
Kondisi itu terlihat dengan adanya mobil dari beberapa tim penasihat hukum masih parkir di Jalan Palapa, depan Kantor PN Kelas 1 A Kupang hingga pukul 22:20 Wita.
Sekitar pukul 22:30 Wita, sudah ada informasi bahwa tim penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh telah dibawa ke Polres Kota Kupang Kota.
Saat itu juga aliansi mulai meninggalkan PN Kelas 1 A Kupang.(*)
