Berita NTT Hari Ini

BPK RI: Kemampuan Keuangan Daerah di NTT 2021 Kategori Rendah

sesuai amanat amanat pasal 161 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Rapat paripurna DPRD bersama Pemprov NTT dalam agenda pandangan akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTT tahun 2021. Senin 20 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT, memberikan kategori rasio kemampuan keuangan daerah Provinsi NTT  dengan kategori Rendah di angka 27,97 persen.

Sebagai bahan banding, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah, BPK RI Perwakilan NTT menampilkan rasio pertumbuhan PAD tahun 2020 minus 7,34 persen, dan ratio efektivitas PAD tahun 2020 kurang efektif.

Informasi demikian, disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan, dalam pandangan akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi NTT tahun 2021 pada sidang paripurna III DPRD NTT, Senin 20 Juni 2022.

Terhadap situasi keuangan daerah, Fraksi PDI Perjuangan sepaham dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT akan pentingnya empat hal :

Baca juga: Bupati dan Wabup Matim Berjuang Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Empat hal itu yakni analisis pemetaan potensi PAD baik subyek maupun obyek meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan dari Aset Daerah Yang Dipisahkan, dan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

"Penyempurnaan sistem Pemungutan dan Data Base Kendaraan Bermotor dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan bermotor  dari unit baru maupun lama dengan potensi pendapatan Rp208 miliar lebih," kata juru bicara fraksi PDI-P, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos.

Fraksi PDIP mengingatkan Pemerintah bahwa penggunaan APBD sebagai pihak eksekutif, harus memperhatrikan prinsip kehati-kehatian sesuai amanat amanat pasal 161 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Amanat dalam ketentuan itu berbunyi “pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahaan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahaan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perinahaan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah”.

Baca juga: Perkuat Data dan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Sumba Barat MoU Kanwil  DJPB NTT

"Untuk ini, pemerintah harus berhati kriteri-kriteria mendasar dan aspek kunci tentang makna dari kondisi mendesak," tegasnya.

Menanggapi sejumlah catatan, gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, semua catatan itu adalah hal bagus.

Pihaknya akan melihat dan merubah berbagai catatan ataupun rekomendasi yang disampaikan dewan itu.

Gubernur Viktor menegaskan, penyampaian DPRD merupakan bagian positif. DPRD punya kewajiban untuk mengkoreksi.

Baca juga: Bupati dan Wabup Matim Berjuang Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Pemprov, kata Viktor, akan melakukan analisis untuk menjalankannya. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved