Berita Malaka Hari Ini
33 Peserta Mengikuti Ujian Magang Perhotelan dan Tata Boga di Kabupaten Malaka
tiga puluh tiga peserta mengikuti ujian perhotelan dan tata boga di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka yang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Sebanyak tiga puluh tiga peserta mengikuti ujian perhotelan dan tata boga di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka yang beralamat di Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Jumat 17 Juni 2022.
Ujian hari pertama ini, peserta melakukan ujian tes tertulis dengan enam puluh soal. Dua puluh lima soal untuk perhotelan dan dua lima soal untuk tata boga. Dengan waktu yang diberikan enam puluh menit.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Malaka, Maria Serafina Luruk Seran, SE usai kegiatan ujian tes tertulis menyampaikan ini kepada Pos Kupang pada Jumat 17 Juni 2022.
Menurutnya, program kegiatan magang ini adalah programnya Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT yang diselenggarakan di Nakertrans Kabupaten Malaka. "Ini penting dilakukan karena calon pekerja sebelum terjun ke dunia kerja terlebih dahulu mengikuti magang," tandasnya.
Dikatakannya, dari tiga puluh tiga orang yang mengikuti magang ini tiga puluh orang yang akan dinyatakan lulus dan sisa darinya akan dinyatakan tidak lulus. Sebab kegiatan ini hanya ada tiga paket satu paket sepuluh orang jadi dua paket di perhotelan dan satu paket di tata boga sehinga keseluruhannya hanya butuh tiga puluh orang saja.
"Kegiatan ini akan berlangsung selama lima bulan ke depannya terhitung dari hari ini," ujarnya.
Sementara, Ketua Komite Ekonomi Kreatif NTT, Aloisius Bria Nahak mengatakan bahwa pelatihan ini tujuannya untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan skill anak-anak Malaka di sektor ketenagakerjaan kususnya di sektor Pariwisata Malaka.
"Kita berharap agar peserta bisa mengikuti dengan serius," katanya singkat. (*)

MEMPRIHATINKAN, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Malaka |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Malaka Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja |
![]() |
---|
Ahli Waris Berlinang Air Mata Terima Santunan Rp 218 Juta dari BPJS ketenagakerjaan di Malaka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malaka Ans Taolin, Tunjukan Teladan Bayar PKB di UPT Penda NTT |
![]() |
---|
Dekranasda Malaka Jual Hasil Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2022 |
![]() |
---|