PPPK 2022
CATAT,Ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I,II,III dan Reguler, Begini Ketentuan Pilih Sekolah
Perhatikan dan catat baik-baik ini Syarat dan Aturan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, begini Ketentuan Pilih Sekolah
a. Warga negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPPK Guru 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/16/penjelasan-pppk-guru-prioritas-i-ii-iii-dan-reguler-simak-persyaratan-dan-aturan-pilih-sekolah?page=all.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie