Berita NTT Hari Ini
Ramses Lalongkoe: Masyarakat Mabar Dukung Pembentukan Daerah Otonom Kota Labuan Bajo
Kalau saya cermati selama ini banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu ibu kota yang datang ke Labuan Bajo
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Labuan Bajo ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah cukup layak menjadi daerah otonom kota Labuan Bajo.
Sebab jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan setiap waktu dan perkembangan kota Labuan Bajo yang terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu menjadi faktor pendukung pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo.
"Saya kira sudah saatnya Labuan Bajo Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) layak diperjuangkan menjadi daerah otonom kota Administratif Labuan Bajo. Jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan setiap waktu dan perkembangan kota Labuan Bajo yang terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu menjadi faktor pendukung pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo, kata Maksimus Ramses Lalongkoe, inisiator pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo," Jumat 10 Juni 2022.
Baca juga: Polisi di Sikka, Sisihkan Gaji Dirikan Sekolah Gratis, Tidak Tega Lihat Anak-anak Yang Tak Mampu
Menurut Putra Manggarai Barat ini, ada banyak idikator Labuan Bajo diperjuangkan menjadi daerah otonom selain indikator yang telah ditetapkan Undang-Undang. Labuan Bajo juga sudah ditetapkan menjadi kota super premium sehingga memicu perkembangan termasuk peningkatan mobilitas masyarakat.
"Sebetulnya ada banyak idikator Labuan Bajo diperjuangkan menjadi daerah otonom selain indikator yang telah ditetapkan Undang-Undang Otonomi Daerah. Labuan Bajo itukan sudah ditetapkan menjadi kota super premium sehingga memicu perkembangan termasuk peningkatan mobilitas masyarakatnya, maka layak diperjuangan jadi daerah otonom", jelas akademisi ini.
Lebih lanjut mantan Tenaga Ahli DPR RI ini mengatakan, pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo ini juga agar memudahkan pekerjaan bupati Manggarai Barat, selama ini ia mencermati banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu ibu kota yang datang ke Labuan Bajo. Kondisi ini konsentrasi kerja bupati terbagi-bagi.
Baca juga: Sudah 60 Hari Bekerja Panitia Angket DPRD TTS Belum Laporkan Hasil Kerja
"Kalau saya cermati selama ini banyak waktu bupati tersita untuk mengurus tamu-tamu ibu kota yang datang ke Labuan Bajo, kan konsentrasi kerja bupati jadinya terbagi-bagi," ujar mantan Jurnalis ANTV ini.
Ia berharap ide pembentukan daerah otonom kota Labuan Bajo ini perlu direspons positif masyarakat, agar semakin mudahnya pelayanan di daerah tersebut.
Seperti diketahui Pembentukan daerah otonom menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ramses-lalongkoe.jpg)