Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri-Lael, Pengunjung Tepuk Tangan Usai Santi Mansula Bersaksi 

Ketika Santi beranjak dari ruang sidang sontak terdengar tepuk tangan dari pengunjung sidang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee saat sidang di PN Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Pengunjung sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee bertepuk tangan sesaat setelah saksi Santi Mansula selesai memberikan kesaksian di ruang Sidang Cakra,  Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 malam.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang pemeriksaan terhadap saksi Santi dimulai sekitar pukul 14:00 wita dan berakhir pukul 19:35 wita.

Sidang ini dipimpin Wari Juniati, S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H , Sarta, S.H, Herman Deta,S.H, Fera,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H..

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H dan Diky Ndun, S.H.
Saat memberi kesaksian, Santi didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Usai memberi kesaksian, majelis hakim mempersilakan saksi untuk meninggalkan ruang sidang.

Ketika Santi beranjak dari ruang sidang sontak terdengar tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Saat itu petugas langsung meminta agar jangan ribut karena masih dalam suasana sidang.

Santi keluar bersama tim LPSK kemudian masuk ke ruang mediasi. Kurang lebih 15 menit di dalam ruang mediasi, Santi keluar dan meninggalkan pengadilan sekitar pukul 20:00 wita.

Saat memberi kesaksian, Santi mengatakan, biaya persalinan Astri di RS Leona ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Saat itu,  JPU Sisca menanyakan soal proses kelahiran Lael Maccabee dan Santi mengakui, Lael dilahirkan secara normal dan semua biaya ditanggung BPJS.

Terkait saksi Sonia, ia mengatakan, Sonia itu merupakan teman korban dan korban Astri yang memperkenalkan Sonia kepadanya.

Selain persalinan, Santi juga mengakui, bahwa biaya kos Astri juga dibayar oleh Astri.

Dikatakan, saat korban melahirkan dirinya  tidak menjenguk karena dirinya berada di Rote.

"Waktu ke rumah sakit pergi dengan siapa saya tidak tahu, tapi yang saya dengar bersama Novi dan iparnya Novi," ujar Santi.

Dia juga mengakui, pada 6 Juli 2021 terdakwa menghubunginya dan mengatakan jangan ganggu istrinya lagi.

"Saat itu saya sementara menjaga mama (ibu) saya di rumah sakit," katanya.

Saat itu JPU juga meminta saksi membaca kembali screenshot di handphone saksi.

JPU Herman Deta menanyakan, apakah  terdakwa pernah bertengkar dengan korban, SM mengakui pernah terdakwa WA  kata -kata tidak berkenan terhadap korban.

Saat itu JPU  memberi handphone saksi agar membaca screenshot komunikasi Randy ke Ate. SM juga mengakui pernah berkomunikasi dengan Buang Sine melalui pesan Facebook.

Dia juga mengatakan, dalam komunikasi itu dia mencurigai pembunuhan Astri dan Lael adalah terdakwa dan Ira.

"Mengapa saudara mencurigai," tanya Herry.

Saksi mengatakan, kecurigaannya itu dari bukti-bukti chat yang diperoleh selama ini.

Untuk diketahui sidang pemeriksaan terhadap saksi SM berlangsung sejak sekitar pukul 14:00 Wita dan berakhir pukul 19:35 Wita.

Untuk diketahui sidang pemeriksaan saksi pada Rabu 8 Juni 2022 berakhir sekitar pukul 00:00 Wita.

Saksi yang diperiksa, yakni Kadir Kia alias Pipex, Fitri, Santi Mansula, Sonia Tule, Ronal Lay dan Ira Ua.

Pemeriksaan Ira Ua paling terakhir. Ira Ua dalam bersaksi tidak mengambil sumpah karena dia bersaksi terhadap terdakwa Randy Badjideh yang adalah suaminya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved