Berita Kota Kupang Hari Ini

Paripurna Rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang Tentang LKPJ Wali Kota Diskors Ketiga Kalinya

pimpinan dan DPRD Kota Kupang menyepakati melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun jadwal ulang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tampak suasana sidang di DPRD Kota Kupang. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang kembali melakukan skors pada sidang agenda  penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun 2022.

Skors sidang sudah dilakukan yang ketiga kalinya. 

Saat jadwal rapat paripurna, Selasa 7 Juni 2022, sidang diskor karena Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tak hadir. Skors berlanjut hingga Rabu 8 Juni 2022 pukul 10.00 wita dan 12.00 Wita. Wali Kota juga tidak hadir pada kesempatan itu. 

Oleh karena itu, pimpinan dan DPRD Kota Kupang menyepakati melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun jadwal ulang.

Baca juga: Manajemen Rusunawa Oeba Dipertanyakan Panitia Khusus LKPj Wali Kota Kupang

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, Paripurna dengan agenda persidangan LKPj Wali Kota Kupang yang akan mengakhiri jabatan, sesuai regulasi maka Wali Kota Kupang harus hadir. 

"Kalau Wali Kota tidak hadir maka beliau harus mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melalui surat resmi, sehingga kami harapkan agar proses ini bisa dilakukan secara cepat jika Wali Kota berhalangan," katanya, Rabu 8 Juni 2022.  

Yeskiel menjelaskan, sesuai dengan tata tertib, maka harus dilakukan Rapat Banmus ulang, karena persidangan telah dilakukan skors sebanyak tiga kali. Maka Banmus harus menyusun jadwal ulang. 

"Prinsipnya niat DPRD adalah terus bekerja untuk rakyat dan persidangan ini menjadi bagian dari kerja DPRD sebagai wakil rakyat, kita tetap berkeinginan agar persidangan ini bisa berjalan lancar," kata Ketua Partai PDI Perjuangan Kota Kupang ini. 

Baca juga: Wali Kota Kupang Launching Wifi Gratis di Lima Pasar Tradisional

Yeskiel pun meyakini bahwa Wali Kota Kupang dengan semangat kerja kemitraan, tentunya akan hadir dalam persidangan terhormat ini, sangat diharapkan agar pemerintah bisa memenuhi dan melalukan aturan yang ada agar persidangan bisa kembali berjalan. 

"Kalau memang Wali Kota mendelegasikan Sekretaris Daerah untuk mengikuti persidangan paripurna,  maka bisa diusulkan dengan surat resmi tentunya," tegasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Funay mengatakan, ketidakhadiran kepala daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang karena adanya agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakili.

Sementara Wakil Wali Kota Kupang, tidak bisa menghadiri persidangan karena kurang sehat sehingga tidak bisa mewakili. 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung Sebut Pemasangan Wi-Fi di Pasar Tidak Tepat

Diketahui, tiga pimpinan DPRD Kota Kupang dan para anggota hadir dalam persidangan yang akhirnya diskors ini. Sementara dari pemerintah, hadir Sekda Fahrensi Funay, Asisten I, Jeffry Pelt, Asisten II, Ignasius Lega dan para jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. (Fan)
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved