Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus Astri dan Lael, Pengadilan Tidak Melarang Peliputan Sidang

sejumlah wartawan yang diminta keluar dari ruang sidang, Mamo mengatakan, hal itu ada semacam ada kesalahan komunikasi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Humas Juru Bicara Pengadilan Negeri Kupang, Fransiskus W. Mamo, S.H.,M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang tidak pernah melarang media melakukan peliputan sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee

Hal ini disampaikan Humas PN Kelas 1 A Kupang, Fransiskus W. Mamo,S.H, M.H Rabu 8 Juni 2022 malam.

Menurut Mamo, pengadilan tidak melarang wartawan untuk melakukan peliputan saat sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee.

"Kita tidak pernah melarang media melakukan peliputan," kata Mamo.

Ditanyai soal adanya sejumlah wartawan yang diminta keluar dari ruang sidang, Mamo mengatakan, hal itu ada semacam ada kesalahan komunikasi.

Baca juga: Jefri Riwu Kore Pimpin KONI Kota Kupang Periode 2022-2026

"Jadi itu hanya semacam mis komunikasi, sebab kami tidak melarang peliputan sidang kasus Astri dan Lael," katanya.

Dikatakan, pada persidangan lanjutan, pengadilan mengizinkan media untuk melakukan peliputan.

"Untuk pemeriksaan saksi ada LPSK dan memang hanya diminta agar tidak merekam dan mengambil video saat sidang, tapi untuk larang peliputan tidak ada," ujarnya.(*)

Berita NTT Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved