Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri dan Lael, Ini Keterangan Ira Ua di Persidangan
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG -- Istri terdakwa Randy Badjideh, Ira Ua mengaku, Randy Badjideh izin ke Semau pada tanggal 27 Agustus 2021. Randy ke Semau karena acara kantor.
Ira menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 malam.
Ira hadir di pengadilan mengenakan busana putih.
Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H , Sarta, S.H, Herman Deta,S.H, Fera,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H..
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H , Narita Krisna Murti dan Diky Ndun, S.H
Saat Ira Ua masuk ruang sidang, Wari Juniati membaca identitas, kemudian mengatakan, karena Ira dan terdakwa masih ada hubungan keluarga yakni suami dan istri,maka Ira tidak bisa memberikan keterangan dibawah sumpah.
Karena itu dipersilakan kepada JPU memberikan pertanyaan.
Di tengah persidangan, Hakim Wari Juniati meminta kepada Ira Ua agar berhati-hati dalam memberikan keterangan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi hati-hati, karena sudah tetapkan tersangka, jangan sampai nanti beda dengan saat jadi terdakwa," kata Wari.
Sementara JPU Sisca Marpaung menanyakan kehadiran saksi di pengadilan, Ira menjawab dirinya bersaksi atas kasus pembunuhan yang korbannya adalah Astri dan anak Lael.
Ira mengatakan, kejadiannya tanggal 27 Agustus 2021 dan dirinya mendengar dari media.
"Saya mendengar dari media bahwa suami saya mengaku yang melakukannya," kata Ira.
Dia mengatakan, dirinya mengenal Astri sebagai selingkuhan suami saya dan Lael anak dari suaminya.
Terkait kasus selingkuh, dia mengakui tahu pada tanggal 20 Mei 2021 dari Baron yang adalah sahabat saya sejak SD.
Dikatakan, Baron adalah sahabatnya dan dia tidak sanggup apa yang dibuat suaminya Randy kepada dirinya.
Ira juga mengakui, dirinya melihat anak Lael di pangkuan suaminya.
"Saat itu saya belum tahu jelas apakah itu mobil saya atau apakah yang pangku anak Lael adalah suami saya," kata Ira.
Dia juga mengatakan, anak Lael yang kemungkinan ayahnya adalah suaminya.
Dia juga menyatakan, sudah menanyakan Randy soal Lael dan suaminya mengaku itu anaknya.
"Saya tanya itu anak siapa, dia (Randy) bilang iya itu anak saya. pengakuan Randy begitu," katanya.
Dikatakan, pada 29 Agustus 2021 dirinya mengecek karena suaminya izin kepadanya bahwa ada acara kantor di Semau dan tanggal 28 Agustus kembali.
"Jadi tanggal 26 Agustus, saya di Naikolan dan suami saya siap-siap ke Semau ," ujar Ira.
Menjawab pertanyaan JPU, Ira mengatakan pada tanggal 28 Agustus Randy pulang dari Semau dan bersama tidur di Alak.
"Suami saya pulang dan saya tidur dengan suami di Alak. Dari GPS handphone , tanggal 28 saya tidur di Alak. Saya hafal posisi GPS," kata Ira.
Ditanyai JPU, bilamana Randy pulang dari Semau, "Saya minta maaf, saya tidak ingat pulang jam berapa. Saya tidak tahu pasti pulang jam berapa.
Pulang dari Semau langsung ke kantor kemudian jemput saya di Naikolan ke Alak," ujarnya.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi Ira Ua hingga saat ini masih berlangsung.
Untuk diketahui dalam sidang lanjutan ini ada enam saksi yang diperiksa yakni, Kadir alias Pipex, Fitri, Santi Mansula,Sonia Tule, Ronal Lay dan Ira Ua. (*)