Berita Artis

Histeris, Istri dan Anak Terdakwa Pemerkosaan di Mesuji Sujud & Memohon di Kaki Hotman Paris

Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM
Dua sosok wanita ini histeris dan sujud di kaki Hotman Paris 

POS-KUPANG.COM - Video seorang ibu dan putrinya menangis minta keadilan dan memohon bantuan Hotman Paris baru-baru ini viral.

Keinginan untuk bisa bertemu langsung sang pengacara kondang pun terwujud.

Anak terdakwa pemerkosaan pun menangis meraung-raung sembari bersujud di kaki Hotman Paris meminta bantuan agar ayahnya dibebaskan.

Dilansir dari TribunJakarta.com, jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).

Seusai bertemu dengan Hotman Paris, Nabila langsung sujud dan menangis meraung-raung di kaki Hotman Paris.

Baca juga: Nasib Iqlima Kim Berani Lawan Hotman Paris Kini Terpojok,Aspri lain Bersaksi Kebaikan sang Pengacara

Wanita berusia 21 tahun itu mengantupkan kedua tangannya, memohon ke Hotman Paris.

Bukan tanpa tujuan, Nabila rela bertindak demikian demi ayahnya yang menjadi terdakwa pemerkosaan di Mesuji bernama, Paidi (50).

Sementara itu, Arneli juga menangis histeris mengeklaim Paidi tidak bersalah.

"Suami saya tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan ini, kami semua harus menanggungnya akibat, dia (korban) telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya," ucap Arneli dengan air mata bercucuran.

Penelusuran TribunJakarta, Paidi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Baca juga: Aspri Hotman Paris Akhirnya Buka Mulut, Terungkap Sifat Asli Suami Agustianne Marbun : Prihatin!

Paidi dinyatakan PN Menggala terbukti melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML (16) yang merupakan keponakan jauhnya.

Hotman Paris lalu menyuruh Nabila untuk berdiri.

"Bapak ketua pengadilan tinggi lampung, saya Hotman Paris didatangi oleh dua wargamu, ibu dan anak," ucap Hotman Paris.

"Suaminya dituduh divonis memperkosa keponalannya sendiri," tambahnya.

Hotman Paris lalu menjelaskan, Paidi divonis tanpa adanya dua alat bukti.

Baca juga: Tak Terima Keputusan Hukum, Dua Wanita Ini Menangis Minta Bantuan pada Hotman Paris

Paidi divonis melalukan pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuan ML.

"Tapi tidak ada dua alat bukti, hanya ada pengakuan dari si korban," kata Hotman Paris.

"Dan itu pun si korban baru mengaku sebulan kemudian, tolong bapak pengadilan tinggi memperhatikan kasus ini,"

"Ini putusan Pengadilan Tinggi menggala, dengan Terdakwa paidi," imbuhnya.

Sambil terus menangis, Arneli mengatakan suamianya sudah difitnah.

Baca juga: Punya Istri 4, Hotman Paris Pertanyaan Kesetiaan Istri Opick Kumis, Lo Yakin Gak Selingkuh?

"Itu fitnah," ucapnya.

Hotman Paris lalu menambahkan pengakuan korban saja seharusnya tak cukup untuk membuktikan seseorang melakukan pemerkosaan.

"Melihat teori hukum, pengakuan korban tidak cukup untuk memvonis seseorang telah melakukan pemerkosaan," kata Hotman Paris.

Nabila lalu menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan bukti bahwa ayahnya tidak melakukan pemerkosaan, namun semuanya ditolak pengadilan.

Dengan tersedu-sedu, Nabila menegaskan ayahnya tidak bersalah.

Baca juga: Digertak Habis-habisan, Razman Arief Cekikikan Sebut Hotman Paris Kewalahan Gara-gara Ini

"Tolong buat temen-temen bantu kawal kasus bapak, bapak Paidi, bapak tidak bersalah, satupun bukti kamu tidak ada yang diterima, bantu kamu," ucapnya.

Jaksa Buka Suara

Di media sosialnya, Nabila membantah tudingan perkosaan yang dilakukan ayahnya dan menyebut hal itu adalah fitnah dari korban dan keluarganya.

Pasalnya, sudah ada perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban.

"Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama. Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.

Perdamaian tersebut, lanjutnya, dilakukan di Polres Mesuji tempat Paidi ditahan.

Namun, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.

Hal berbeda disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna.

Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.

Di mana, dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.

Di antaranya, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan.

Atas dasar itu, kata Leonardo, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan secara komprehensif. (*)

Berita Hotman Paris lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri dan Anak Terdakwa Pemerkosaan di Mesuji Sujud di Kaki Hotman Paris, Histeris Ngaku Cuma Fitnah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved