Berita Kota Kupang Hari Ini
Mutasi Dipermasalahkan, Wali Kota Jeriko: Pansus Tanya ke Pemerintah Bukan Beri Keterangan Sepihak
Persoalan lainnya, terdapat sejumlah pejabat yang belum mengikuti PII 3, sebelum proses seleksi atau pengangkatannya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawababn Wali Kota Kupang Tahun 2021, menggelar konferensi pers terkait tekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap mutasi dan pelantikan yang dilakukan di lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2021 kemarin.
Yang dipermasalahkan adalah sebanyak 9 pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama tersebut tidak mengantongi rekomendasi KASN.
Sembilan pejabat tersebut yaitu, Ariantje Martje Baun, Matheus Benediktus Lalek Radjah, Bernadinus Mere, Ir. Solvie Y.H. Lukas, 2 Pah Bessie Semuel Messakh, Ernest Ludji, Andre Otta, Alfred Lakabela dan Maxi Jimmu Didok.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung Sebut Pemasangan Wi-Fi di Pasar Tidak Tepat
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (Jeriko) mengaku rotasi dan mutasi jabatan eselon II yang dilakukan pada Tahun 2021 kemarin untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
"Tidak ada yang salah, kenapa sekarang dipermasalahkan. DPRD dalam hal ini Panitia Khusus atau Pansus harusnya bertanya ke Pemerintah bukan langsung memberikan keterangan sepihak," tegas Wali Kota saat diwawancarai di Hotel Maya, Kamis 2 Juni 2022.
Menurut Jefri, sebagai mitra, DPRD dan pemerintah harus saling menghormati dan menghargai. Mutasi sebelum waktu minimal satu tahun seseorang menduduki jabatan, juga pernah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, pada Kepala Dinas Kesehatan drg Retnowati, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial selama kurang lebih 3 bulan.
"Saat melantik Kepala Dinas Kesehatan yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial belum genap satu tahun, kami konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN, mereka setujui asalkan pejabat terkait bersedia disertakan dengan surat kesediaan dari pejabat teraebut," jelasnya.
Baca juga: 340 Panitia Konas FK-PKB PGI XV di Kota Kupang Dikukuhkan
Jadi, kata Wali Kota, pelantikan dan mutasi dilakukan demi mendukung kinerja dan kebutuhan organisasi dan, menjadi bagian dari penataan birokrasi.
"Mitra yang baik harusnya mengkonfirmasi dan menanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah dan tidak langsung menggelar konferensi pers," jelasnya.
Pejabat yang dilantik, lanjut Jefri, semua pejabat yang dilantik sudah memiliki kompetensi, hal ini juga sudah dilaporkan ke KASN, lalu sekarang kenapa dipertanyakan lagi oleh Pansus DPRD Kota Kupang.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPj, Yuven Tukung menyampaikan, mutasi 2021 tidak sesuai amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ada proses seleksi terbuka dan mutasi atau rotasi pejabat tinggi pratama, sesuai temuan KASN.
Baca juga: Mutasi Pejabat di Kota Kupang Dinilai Bermasalah, Jefri Riwu Kore Sebut Sesuai Kebutuhan Organisasi
Mutasi 2021 itu, sebut Yuven ditenggarai adanya konflik kepentingan di internal tim seleksi. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Ade Manafe diduga 'bermain' untuk meloloskan adik kandungnya untuk menempati jabatan di lingkup Pemkot Kupang.
Selain itu, sebut Yuven, terdapat sejumlah pejabat yang oleh KASN dinyatakan tidak lolos kriteria, terutama kesehatan namun kemudian tetap dilantik. Persoalan lainnya, terdapat sejumlah pejabat yang belum mengikuti PII 3, sebelum proses seleksi atau pengangkatannya.
kupang tribunnews
Berita Kota Kupang hari ini
Rosalina Woso
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Pansus
Wali Kota
Jenazah PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Rote Ndao Tiba di Kupang |
![]() |
---|
Gereja St. Mathias Rasul Tofa Jadi Tuan Rumah Bincang-bincang OMK Se-Keuskupan Agung Kupang |
![]() |
---|
JNE Kupang Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Anak Yatim Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Ikatan Notaris/PPAT NTT Ajukan Penangguhan Penahanan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Tikam Karyawan Bar Karoke King, Pemandu Lagu Terancam Lima Tahun Penjara |
![]() |
---|