Berita Kota Kupang Hari Ini
Naikkan Suku Bunga Sepihak, Nasabah di Kupang Gugat Bank BUMN Putusan Pengadilan Wanprestasi
Penggugat Hajah Suriani selaku penerima kredit melakukan perjanjian pinjaman kredit dengan PT BNI Persero selaku Pemberi Kredit
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kenaikan bunga kredit secara sepihak , membuat seorang Warga Kota Kupang melayangkan gugatan terhadap Bank BUMN Cabang Kupang.
Warga Kecamatan Kelapa Lima bernama Hajah Suriani melayangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Nomor : 248/Pdt.G/ 2021/ PN Kpg, Tanggal 26 Oktober 2021.
Penggugat Hajah Suriani selaku penerima kredit melakukan perjanjian pinjaman kredit dengan Bank BUMN selaku Pemberi Kredit.
Nilai pinjaman pinjaman kredit sebesar Rp. 2,89 miliar dengan jangka waktu pengembalian kredit selama 120 bulan terhitung sejak 27 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 mendatang.
Suku bunga kredit sesuai Perjanjian Kredit Nomor : 2014/229 Tertanggal 2014 sebesar 12 persen per tahun sehingga pembayaran angsuran kredit yang menjadi kewajiban nasabah setiap bulan sebesar Rp. 41.463.104.
Akan tetapi 12 bulan kemudian, terhitung sejak 31 Juli 2015, pihak Bank BUMN menaikkan bunga kredit secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah dari 12 persen menjadi 14 persen sehingga angsurannya yang semula Rp. 41.463.104 naik menjadi Rp. 44.601.922 setiap bulan.
Pemberlakuan kenaikan suku bunga pinjaman kredit pada bulan ke-13 pada tanggal 31 Juli 2015, barulah diketahui pada tanggal 20 September 2021 setelah Pihak Penggugat melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BUMN saat nasabah ingin melunasi sisa pinjaman kredit tersebut.
Demikian penjelasan Kuasa Hukum Nasabah, Abdul Wahab, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 2 Juni 2022.
Wahab mengatakan terhadap masalah itu, pihak Penggugat telah mengajukan surat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2021, terkait perubahan bunga pinjaman kredit oleh Bank BUMN tanpa sepengetahuan Penggugat terhitung sejak 31 Juli 2015 hingga September 2021 sebesar 14 persen selama 75 bulan terjadi selisih angsuran sebesar Rp 3.138.818 per bulan yang dibebankan kepada Nasabah Hajah Suriani.
Bank BUMN Telah Wanprestasi
Berdasarkan dalil gugatan tersebut, Ketua PN Kupang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dalam amar putusan pada Kamis, 17 Maret 2022 oleh Majelis Hakim Ketua, Fransiskus Wilfridus Mamo, S.H.,M.H., bersama Hakim Anggota, Reza Tyrama,S.H., dan Hakim Anggota, Anak Agung Gde Oka Mahardika,S.H. menyatakan bahwa Tindakan sepihak dari Bank BUMN melakukan perubahan suku bunga 12 persen menjadi 14 persen dari angsuran Rp 41.463.104 menjadi Rp. 44.601.922 setiap bulan bulan tanpa pemberitahuan tertulis sejak 31 Juli 2015 hingga September 2021 adalah Wanprestasi.
Pengadilan juga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat berupa pembayaran kelebihan yang dilakukan oleh penggugat berupa 75 bulan angsuran (Rp 3.138.818) sebesar Rp. 235.411.350 secara tunai dan seketika.
Pihak Bank BUMN juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 395 ribu. Hingga saat ini, Pihak Bank BUMN selaku penggugat belum ada itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (cr14)