Rabu, 15 April 2026

Sidang Kasus Astri Lael

Yance Mesah: Penahanan Ira Kewenangan Penyidik

penasihat hukum bisa saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun pasti tidak dikabulkan oleh penyidik.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Pengacara Thobias Yance Mesak, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Randy Bajideh 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penasihat Hukum tersangka Ira Ua, Yance Tobias Mesah, S.H, mengatakan, penahanan terhadap klien mereka itu merupakan kewenangan dan penyidik.

Yance menyampaikan hal ini Kamis 26 Mei 2022.

Yance dimintai tanggapannya terkait penahanan tersangka Ira Ua oleh Polda NTT pada Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Yanc, penahanan terhadap klien mereka adalah kewenangan penyidik.

Baca juga: Merasa Diperlakukan Secara Diskriminatif, BKH Lapor Manager Mai Cenggo ke Polisi

"Penahanan itu kewenangan penyidik jadi bagi team penasihat hukum merupakan hal yang biasanya terjadi dalam perkara pidana yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Yance.

Disinggung soal apakah ada upaya tim penasihat hukum tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Yance yang juga Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Randy Badjideh mengatakan,  tim penasihat hukum bisa saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun pasti tidak dikabulkan oleh penyidik.

"Team Penasihat Hukum  ajukan penangguhan penahanan juga pasti tidak dikabulkan sehingga bagi kami tidak usah membuang energi," ujarnya.(*)

Berita NTT Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved