Sidang Kasus Astri Lael
Yance Mesah: Penahanan Ira Kewenangan Penyidik
penasihat hukum bisa saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun pasti tidak dikabulkan oleh penyidik.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penasihat Hukum tersangka Ira Ua, Yance Tobias Mesah, S.H, mengatakan, penahanan terhadap klien mereka itu merupakan kewenangan dan penyidik.
Yance menyampaikan hal ini Kamis 26 Mei 2022.
Yance dimintai tanggapannya terkait penahanan tersangka Ira Ua oleh Polda NTT pada Rabu 25 Mei 2022.
Menurut Yanc, penahanan terhadap klien mereka adalah kewenangan penyidik.
Baca juga: Merasa Diperlakukan Secara Diskriminatif, BKH Lapor Manager Mai Cenggo ke Polisi
"Penahanan itu kewenangan penyidik jadi bagi team penasihat hukum merupakan hal yang biasanya terjadi dalam perkara pidana yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Yance.
Disinggung soal apakah ada upaya tim penasihat hukum tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Yance yang juga Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Randy Badjideh mengatakan, tim penasihat hukum bisa saja mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun pasti tidak dikabulkan oleh penyidik.
"Team Penasihat Hukum ajukan penangguhan penahanan juga pasti tidak dikabulkan sehingga bagi kami tidak usah membuang energi," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/keluarga-astrid-lael-cari-keadilan-hukum-di-jakarta-kuasa-hukum-randy-nilai-itu-hak-korban.jpg)