CPNS 2021

Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri 

Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang mengundurkan diri 

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 - Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri  

Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri 

POS-KUPANG.COM - Ratusan CPNS 2021 secara mengejutkan mengundurkan diri.

Salah satu pemyebab CPNS 2021 mengundurkan diri karena gaji tak sesuai espektasi mereka.

Ada beberapa yang memiliki alasan lain.

Fenomena ini menjadi kekuatiran 

Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca juga: Diduga karena Gaji, Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Berapa Gaji Pokok PNS? Berikut Daftanya

Untuk mencegah hal tersebut terulang di kemudian hari, BKN telah menyiapkan denda hingga ratusan juta bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Masih berniat mengundurkan diri? Pikir dua kali deh.

BKN mencatat ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos di tahun 2021 dikabarkan mengundurkan diri.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Tribunnews, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan bahwa ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri dengan alasan yang beragam.

Baca juga: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Cek Namamu Klik di Sini!

Meski begitu, Satya enggan merinci mengenai alasan mundurnya para CPNS 2021 tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Satya menyebutkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri yakni berjumlah 105 orang dari total 112.514 peserta yang lolos CPNS 2021.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNSnya paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Satya menjelaskan bahwa mundurnya CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan negara.

Pasalnya, formasi PNS pada suatu instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang telah digelontorkan untuk tes CPNS juga sangat besar.

Satya pun menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan diberi sanksi.

Pemberian sanksi terhadap para CPNS yang telah lolos itu didasarkan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tapi mengundurkan diri, akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut yakni tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS untuk satu periode berikutnya.

Selain itu akan dikenakan sanksi denda yang penerapannya berbeda sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Seperti, sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI yakni sebesar Rp 35 juta.

Adapun pelamar CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Luar Negeri harus membayar sanksi denda sebanyak Rp 50 juta.

Sedangkan untuk Badan Intelijen Negara (BIN), pelamar CPNS yang telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya akan dikenai denda hingga Rp 100 juta.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ratusan CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Bakal Dikenai Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta, https://sultra.tribunnews.com/2022/05/27/ratusan-cpns-2021-yang-mengundurkan-diri-bakal-dikenai-sanksi-denda-hingga-rp-100-juta?page=all.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved