Kasus Pembunuhan

Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan IRT di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Dan yang ketiga Antonia Manil wanita  34 tahun seoramg IRT yang beralamat sama dengan tersangka Melkiur Nenosaban.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Penyerahan ketiga tersangka ke kejari Kupang oleh polsek Kupang Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polsek Kupang Barat akhirnya melengkapi berkas kasus pembunuhan IRT di Desa Bone kecamatan Nekamese sesuai petunjuk jaksa dan melimpahkan ke kejari Kabupaten Kupang.

Pelimpahan tersebut dilansungkan, Senin 23 Mei 2022 pukul 13.25 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Kegiatan pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Kupang Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi bersama Kanit Reskrim Aipda Edison Koilal beserta Anggota Reskrim Polsek Kupang Barat.

Baca juga: Polisi Konfrontir Saksi & Terlapor Dugaan Pencatutan Tanda Tangan Warga di Ngaru Kanoru Sumba Timur 

Pada kesempatan itu ketiga tersangka berserta berkas dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang Pethres M. Mandala, SH.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut.

Dia mengungkapkan nama ketiga tersangka tersebut yakni Yanser Maliando Betmolo (34) seorang Wiraswasta, Alamat. RT. 001 RW. 001, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Yang berikut Melkiur Nenosaban (29) seorang Petani, Alamat. RT. 002 RW. 001, Desa Bone, Kec. Nekamese, Kab. Kupang.

Baca juga: AMPIN Datangi Kajati dan Polda NTT, Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kaju Laki - Malabai

Dan yang ketiga Antonia Manil wanita  34 tahun seoramg IRT yang beralamat sama dengan tersangka Melkiur Nenosaban.

Beberapa barang bukti juga ikut dilimpahkan yakni 1 Unit Mobil Toyota Innova Warna Hitam Metalik Plat B 1676 GFA, 1 Buah HP Samsung J6 Pro Warna silver, 1 Buah HP OPPO A1 Warna Hitam, 1 Buah Kartu Simpati, dan 1 Buah Ember Timbah Warna Hitam.

Kapolres juga sedikit menjelaskan kasus pengeroyokan tersebut yang terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 08 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 wita dan di Laporkan ke Mapolsek Kupang Barat Pada Hari Kamis Tanggal 17 Juni 2021 dengan Pelapor Fergi Linsini sebagai Suami Korban, Korban Yakoba Linsini-Sa dan Pelaku An. Doni Nenosaban, Yanser Betmolo, Melkiur Nenosaban dan Antonia Manil.

Atas kejadian Kasus tersebut yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 wita, Korban mengalami sakit dan setelah 10 hari yaitu pada hari selasa tanggal 18 mei 2021 Korban meninggal dunia  di rumah milik korban dan dilakukan penguburan pada hari Kamis 20 Mei 2021.

Baca juga: Penasehat Hukum Adhitya Nasution Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Terdakwa RB

Pada saat proses penguburan terhadap Korban, Keluarga mempertanyakan penyebab meninggalnya korban, sehingga pelapor yang juga suami korban menceritakan semua kejadian tersebut.

Atas penyampaian dari pelapor, sehingga keluarga korban menyarankan kepada sang suami korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kupang Barat Pada Tanggal 17 Juni 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved