Berita Nasional
Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya Jika Kurang
Aturan Baru Mendagri tentang Nama, ini jumlah minimal kata dalam nama, begini dampaknya jika kurang
"Tujuan aturan ini dibuat untuk sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan."
"Juga meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," urai Zudan.
Sementara itu, berikut isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari salinan lembaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
8. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Aturan Baru Mendagri tentang Nama
Jumlah Minimal kata dalam nama
damapk jika nama kurang dari dua kata
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
https://kupang.tribunnews.com
Adiana Ahmad
Helikopter TNI AD Jatuh di Kebun Teh Ciwidey, Semua Penumpang Selamat |
![]() |
---|
Pamer Alat Vital di Atas Motor, Imigrasi Bali Tangkap Pasangan Bule Denmark |
![]() |
---|
Politisi PDIP Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia, Pengurus dan Kader Kehilangan |
![]() |
---|
Cerita Ibu Korban Tewas Gantung Diri di Buton Selatan, Sempat Ancam Gegara HP |
![]() |
---|
Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang |
![]() |
---|