Berita Nasional

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya Jika Kurang

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, ini jumlah minimal kata dalam nama, begini dampaknya jika kurang

Editor: Adiana Ahmad
BBC
Ilustrasi KTP elktronik - Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya Jika Kurang 

Bersifat Imbauan

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan aturan dalam Permendagri itu bersifat imbauan.

Alasan minimal dua kata adalah demi mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia dilansir Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Namun jika ada orang tua yang bersikeras nama anaknya satu kata, tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Dirjen Dukcapil.

Zudan menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Selain itu, hal ini akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Saya sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini," ujarnya.

Ia menekankan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata.

Aturan ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, sebagai contoh saat pendaftaran sekolah, atau ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

"Setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved