Berita Nasional
Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya Jika Kurang
Aturan Baru Mendagri tentang Nama, ini jumlah minimal kata dalam nama, begini dampaknya jika kurang
Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya jika Kurang
POS-KUPANG.COM - Peringatan untuk para pengantin baru atau yang merencanakan tambah anak.
Saat ini ada aturan baru dalam pemberian nama anak.
Menurut aturan tersebut, jumlah kata dalam nama minimal dua kata.
Ketentuan itu tertuang dalan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Baca juga: CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun
Bagaimana dengan orang yang namanya terlanjur satu kata? seperti apa dampaknya?
Menurut aturan tersebut tetap berlaku.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."
Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.
Baca juga: Sebelum Terbitkan Aturan Baru, China Ternyata Tembakan Rudal ke Laut China Selatan, Isarat Perang?
Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.
Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.
Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, maka bisa mempertimbangkan aturan baru ini.
Misalnya dengan mulai menyiapkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Aturan Baru Mendagri tentang Nama
Jumlah Minimal kata dalam nama
damapk jika nama kurang dari dua kata
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
https://kupang.tribunnews.com
Adiana Ahmad
Rotasi di Tubuh Polri, Kapolri Mutasi 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri |
![]() |
---|
Mutasi di Tubuh Polri, Irjen Karyoto Gantikan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD |
![]() |
---|
Cekcok Dituduh Selingkuh, Remaja di Kalsel Bunuh Waria Kekasihnya |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi |
![]() |
---|