Berita Nasional

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya Jika Kurang

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, ini jumlah minimal kata dalam nama, begini dampaknya jika kurang

Editor: Adiana Ahmad
BBC
Ilustrasi KTP elktronik - Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya Jika Kurang 

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Ini Jumlah Minimal Kata dalam Nama, Begini Dampaknya jika Kurang

POS-KUPANG.COM -  Peringatan untuk para pengantin baru atau yang merencanakan tambah anak.

Saat ini ada aturan baru dalam pemberian nama anak. 

Menurut aturan tersebut, jumlah kata dalam nama minimal dua kata. 

Ketentuan itu tertuang dalan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Baca juga: CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun 

Bagaimana dengan orang yang namanya terlanjur satu kata? seperti apa dampaknya? 

Menurut aturan tersebut tetap berlaku. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."

Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.

Baca juga: Sebelum Terbitkan Aturan Baru, China Ternyata Tembakan Rudal ke Laut China Selatan, Isarat Perang?

Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.

Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.

Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, maka bisa mempertimbangkan aturan baru ini.

Misalnya dengan mulai menyiapkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved