Ibadah Haji 2022

269 Jemaah Haji Batal Berangkat, Masa Tunggu Capai 22 Tahun

Di Kabupaten Bogor, ada 269 calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan karena tidak memenuhi kriteria batasan usia ini.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM HARAMAIN_INFO
Mekkah 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2022 ini. Namun, karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang, maka ada beberapa pembatasan bagi jemaah dari luar Arab Saudi.

Salah satunya adalah batasan usia calon jemaah haji yang tidak boleh melewati 65 tahun. Pembatasan usia ini membuat banyak calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini.

Di Kabupaten Bogor, ada 269 calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan karena tidak memenuhi kriteria batasan usia ini.

"Tahun 2022 ini ada 269 jemaah haji Kabupaten Bogor yang belum bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekkah karena terganjal usia," kata Kasie Haji Kemenag Kabupaten Bogor, Muslimin di Cibinong, Selasa 24 Mei 2022.

Calon jemaah haji yang tak jadi diberangkatkan ke tanah suci tahun 2022 ini ditunda keberangkatannya sampai ada pengumuman selanjutnya dari Pemerintah Arab Saudi.

"Untuk jemaah haji yang lolos kriteria usia rencananya akan mulai diberangkatkan dari sekitar awal Juni 2022 mendatang," tuturnya.

Tahun 2022 ini kuota calon jemaah haji Kabupaten Bogor sebanyak 1.570 jemaah. Sebelum pandemi Covid-19, jumlah jemaah haji yang diberangkatkan mencapai 3.500 orang.

Baca juga: Jemaah Harus Berusia di Bawah 65 Tahun, Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 1 Juta Jemaah Tahun Ini,

Baca juga: Jokowi Tanda Tangan PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Saat ini waktu tunggu untuk keberangkatan haji di Kabupaten Bogor 22 tahun. "Jumlah pendaftar hingga akhir April lalu sebanyak 75.000 orang," ujar Muslimin.

Antre 22 Tahun

Sementara itu masa tunggu calon jemaah haji di Kota Bogor mencapai 22 tahun. Hal tersebut berlaku jika kuota jemaah haji yang diberangkatkan dari Kota Bogor berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, jika kuota jemaah haji tetap dikurangi seperti tahun ini, masa tunggu pemberangkatan haji menjadi lebih lama lagi.

Saat ini kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bogor, Ahyan Maemun ada ada 19.543 warga di Kota Bogor yang harus rela antre berangkat ibadah haji ke Tanah Suci.

”Kalau kuota kembali normal, maka berangkat 22 tahun mendatang. Kalau kuota tetap seperti sekarang, dikurangi hanya 450 orang yang boleh berangkat, berarti masa tunggu pemberangkatan haji sam­pai 44 tahun ke depan,” tutur Ahsan.

Ahsan menjelaskan jatah kuota jamaah haji yang diterima Kota Bogor untuk pem­berangkatan tahun ini hanya berjumlah 450 orang. Jumlah ini berkurang hingga 53 persen dari kuota yang diterima Kota Bogor di tahun-tahun sebelumnya sebanyak 999 orang.

Ia menuturkan, warga yang masuk antrean haji sudah membayar setoran awal biaya perjalanan ibadah haji minimal Rp 25.000.000 melalui bank, serta mendaftar ke Kantor Kemenag.

Warga yang sudah mendaftar berhaji ke Kantor Kemenag mendapat bukti pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), serta mendapat nomor porsi atau nomor urut pendaftaran, yang juga menjadi semacam nomor antrean keberangkatan. (tribun network/ram/fal/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved