Berita Kota Kupang Hari Ini

Lurah Kiai Kia Beberkan Soal Penyaluran Dana PEM di Kelurahan Oesapa Kota Kupang

penagihan yang dilakukan oleh bagian LPM mencapai 60 persen, maka dana PEM di kelurahan Oesapa dapat digulirkan kembali.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Lurah Oesapa, Kiai Kia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 18 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sejak 2019 hingga saat ini tidak digulirkan kepada warga masyarakat.

Hal ini disampaikan Lurah Oesapa, Kiai Kia kepada Pos-Kupang.Com, Rabu 18 Mei 2022 diruang kerjanya.

Lurah Kiai Kia menyampaikan bahwa sejak awal dirinya menjadi Lurah Oesapa dana PEM tidak dapat digulirkan atau belum dapat diberikan kepada warga karena ada masalah.

"Sejak saya jadi lurah oesapa tahun 2019 hingga sekarang belum ada pengguliran dana PEM di kelurahan Oesapa," ungkapnya

Baca juga: Dinas Pertanian Sumba Barat Akui Penyemprotan Belalang Kembara Berlangsung Malam Hari

Menurutnya, saat dirinya melihat bahwa kas dana PEM dan debitur utang piutang masih cukup banyak dan besar.

"Jadi saya wajibkan LPM sebagai pengelola dana ini untuk ditagih kepada warga yang belum kembalikan dana PEM yang dipinjam," katanya

"Saya tidak mau uang itu mati begitu saja," tandasnya

Menurutnya apabila penagihan yang dilakukan oleh bagian LPM mencapai 60 persen, maka dana PEM di kelurahan Oesapa dapat digulirkan kembali.

Baca juga: Salurkan Minyak Goreng Curah Subsidi, Ini Penjelasan Kades Mata Air

"Kalau kita tidak tegas, bisa saja dana PEM ini sama seperti program lain yang dulu-dulu hilang semua," ungkpanya

Dia mengakui bahwa pemerintah kucurkan banyak dana ke kelurahan, namun hasilnya tidak efektif.

Dia meminta supaya mindset atau pola berpikir warga tentang pengelolaan dana PEM ini harus diubah, karena dana PEM maupun bantuan yang lain harus dinikmati oleh semua warga masyarakat.

"Saat ini 30-an persen sudah ditagih dan masuk kembali ke kas dana PEM," kata dia

Baca juga: Polres Manggarai Amankan DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Manggarai

Dikatakan Kiai Kia karena tahun 2020 dilanda pandemi Covid-19, maka ada toleransi untuk penagihan dana PEM terhadao masyarakat yang melakukan pinjaman.

Namun, kata dia ada kelonggaran yang diberikan dari pihak kelurahan terhadap proses penyetoran kembali pinjaman tersebut.

"Jika tagihannya Rp 500 ribu, maka kami longgarkan bisa setor dibawahnya, yang penting ada niat untuk kembalikan uang pinjaman tersebut," ungkapnya.(*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved