Istri Poliandri

MUI Tegaskan Wanita Punya Dua Suami Dilarang, Begini Hukum Poliandri di Indonesia

MUI menegaskan, dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu pria tidak diperbolehkan.

Editor: Alfons Nedabang
Shanghaiist.com
Ilustrasi poliandri 

POS-KUPANG.COM, CIANJUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kasus poliandri yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Wanita berinisial Nn (28) nekat memiliki dua suami. Nn pertama kali menikah dengan TS (42). Pernikahan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) beberapa tahun silam.

Kemudian Nn kembali melangsungkan pernikahan keduanya secara diam-diam, tanpa sepengetahuan suami pertamanya.

Pernikahan sirih dengan suami keduanya berinisial Ua (32) terjadi di kampung UA dengan melibatkan seorang ustaz pada Desember 2021 lalu.

Ketua MUI Cianjur, Abdul Rauf menegaskan, dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu pria tidak diperbolehkan.

"Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," ujar Abdul Rauf.

Menurut Rauf pernikahan kedua dianggap tidak sah karena status Nn saat itu masih bersuami.

Dia juga mengatakan hubungan suami-istri antara Nn dan suami kedua tidak lebih dari perbuatan zina.

"Kan pernikahannya tidak sah, jadi zina perbuatannya, termasuk berhubungan suami-istrinya," kata dia.

MUI, lanjut Abdul Rauf segera akan melakukan pembinaan kepada para tokoh agama atau ustaz di daerah setempat agar tidak salah lagi saat menikahkan warganya.

Baca juga: Suami Ikhlas Istri Poliandri, Wanita di Cianjur Bersuami Dua

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara.

Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.

Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri.

Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.

Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara dalam Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.

Baca juga: Wanita Punya Suami Dua Diusir dari Kampung, Pakaiannya Dibakar Warga

Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Islam tidak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Selain itu, perempuan juga nggak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.

Maka dari itu, seorang perempuan nggak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tribun network/fam/wly/faisal zamzami/serambinews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved