Berita Sikka Hari Ini

Perempuan di Sikka Dibekuk Polisi Saat Jual dan Merekap Kupon Putih

Margono menyebutkan, beberapa barang bukti juga disita oleh aparat Polsek Nita yang turun ke TKP

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
Inilah Markas Polres Sikka, di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Rabu 11 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Seorang perempuan di Sikka atas nama, Theodora Alias Theo dibekuk aparat Polres Sikka saat sedang menjual dan merekap perjudian kupon putih.

Theo dibekuk di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Rabu 11 Mei 2022, pukul 13.40 Wita.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Humas Polres Sikka, AKP Margono menjelaskan, Theodora Febriana saat itu tengah merekap judi kupon putih untuk diserahkan ke bandar kupon putih, Paulus Sani alias Polus atau juga sering disapa Hans.

Baca juga: Bukan Mulan Jameelan Incaran, Ahmad Dhani Hampir Lamar Luna Maya Usai Cerai dari Maia Estianty

Diceritakan Margono, Pasca Penangkapan, didapati beberapa barang bukti perjudian kupon putih. Setelah itu, petugas membawa pelaku, saksi dan barang bukti ke kantor kepolisian resor guna proses Hukum selanjutnya.

"Dan telah di buatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/124/V/2022/SPKT/RES. SIKKA/POLDA NTT," ungkapnya.

Ada beberapa orang saksi mata yakni Yoseph Ngilo (62), Alfian Rio Mamaya (36) dan Policarpus Tala (39).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna Sampaikan Duka Meninggalnya Ansel Tallo

Margono menyebutkan, beberapa barang bukti juga disita oleh aparat Polsek Nita yang turun ke TKP yaitu 1 Unit Hp merek readme 9A, 1 buah buku tulis warna Kuning yang digunakan untuk merekap angka, 1 buah Bolpoin warna Hitam merek Snowman.

"Uang Tunai sebesar Rp. 151.000 ( seratus lima puluh satu ribu rupiah ) pecahan Rp. 20.000, empat lembar senilai Rp. 80.000, Rp. 10.000 empat lembar = Rp. 40.000, Rp. 5. 000 dua lembar = Rp. 10.000, Rp. 2.000 sepuluh lembar = Rp. 20.000, Rp. 1.000 satu lembar = Rp. 1.000," tutupnya. (Cr1)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved