Sidang Kasus Astri Lael

Jalani Sidang Perdana, Tersangka Randi Badjideh Dikawal Ketat Anggota Polresta Kupang 

Randi Badjideh, tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabe akan menjalani sidang perdana pada Rabu 11 Mei 2022 di Pengadilan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka Randi Badjideh dibawah Jaksa Kejati NTT dari Rutan Kelas IIB Kupang untuk mengikuti sidang perdana di PN Kupang Kelas IA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon 

POS-KUPANG, KUPANG - Randi Badjideh, tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabe akan menjalani sidang perdana pada Rabu 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang 1A.

Pantauan Pos-Kupang.Com terlihat sekira pukul 08.38 Wita tim jaksa dari kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan anggota kepolisian dari Polresta Kupang, Polda NTT tiba di Rutan Kelas IIB Kupang.

Selain itu, mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pun telah disiapkan dihalaman Rutan Kelas IIB Kupang, dimana mobil tersebut akan membawa tersangka Randi ke PN Kupang Kelas IA untuk mengikuti sidang perdana.

Berselang beberapa menit, pihak Rutan Kelas IIB Kupang bersama jaksa membawa tersangka Randi keluar dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan yang disiapkan.

Tersangka Randi memakai kemija putih, celana levis jeans hitam dan rompi tanahan berwana orange terlihat santai masuk kedalam mobil tahanan.

Selain itu tersangka Randi dikawal dengan ketat oleh belasan motor polisi Polresta Kupang menuju ke PN Kupang Kelas IA kupang.

Hingga berita ini diturunkan, Sidang perdana kasus Astrid-Lael dengan tersangka Randi Badjideh sementara berjalan di PN Kupang kelas IA. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved