Sidang Randi Badjiddeh
Enam JPU Baca Bergantian Berkas Dakwaan Randi Badjiddeh
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung, Rabu 11 Mei 2022 di PN Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akan mengawal persidangan dengan terdakwa Randi Badjiddeh dalam kasus pembunuhan dengan korban Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung, Rabu 11 Mei 2022 di PN Kupang.
JPU itu, secara bergilir membacakan dakwaan setebal 59 halaman. Pihaknya, menyampaikan detail kronologi sejak awal hingga pembunuhan dan pada hasil forensik dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Mapolda NTT. Termaksud juga, pasal-pasal yang dikenakan pada terdakwa.(*)
Berikut ini nama JPU, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum :
Enam JPU :
1. Sarta, SH
2. Herman R. Deta, SH
3. Mawardi, S.H., MH
4. Herry Christono Franklin, SH., MH
5. Jhonatan S. Limbongan, SH., MH
6. Sisca Gitta Rumondang, SH., MH
Lima Majelis Hakim ;
1. Wari Juniati (Ketua)
2. Y Teddy Windiartono (anggota)
3. Reza Tyrama (anggota)
4. A A. Gde Oka Mahardika (anggota)
5. dan Murthada Mberu (anggota)
Sembilan Penasehat Hukum Terdakwa Randi Badjiddeh :
1. Yance Mesah, SH
2. Beny Taopan, SH
3. Obet Djami, SH
4. Amos Lafu,SH
5. Harry Pandi, SH
6. Narita Krisna Murti, SH
7. Arnol Sjah, SH
8. Rydo Manafe, SH
9. Dicky Ndun, SH.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh PH terdakwa Randi Badjiddeh. (Fan)