Berita Kota Kupang Hari Ini

Mabuk Miras, Warga Kota Kupang Aniaya Sang Ayah hingga Tewas

Kapolres Kota Kupang Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, penganiayaan terjadi pada Kamis 5 Mei 2022 malam.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Warga Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinsial RA alias Rusdi (38) menganiaya ayahnya Amir hingga tewas. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Kupang.

Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penganiayaan terjadi pada Kamis 5 Mei 2022 malam.

"Korban dianiaya di rumah tetangga mereka bernama Yanti," kata Kombes Krisna, ketika dikonfirmasi, Selasa 10 Mei.

Usai dianiaya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah dirawat, korban akhirnya meninggal pada Sabtu 7 Mei pagi.

Krisna menuturkan, kejadian itu bermula pada Kamis malam, pelaku Rusdi dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman keras.

Pada saat bersamaan, korban juga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman keras.

Ketika bertemu, keduanya langsung bertengkar dan korban sempat memaki pelaku. Pelaku menyuruh korban kembali ke rumah, tetapi korban tidak menghiraukan.

Baca juga: Segala Bentuk Kekerasan dan Premanisme di Kota Kupang Mesti Diberangus

Jatuh ke jalan raya Korban malah berjalan dalam keadaan sempoyongan, sambil terus memaki pelaku.

Merasa kesal dan malu, pelaku berdiri di depan korban dan menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali. Korban langsung jatuh ke jalan raya karena kehilangan keseimbangan dan sulit berdiri.

"Melihat korban sudah terjatuh, pelaku berlari ke rumah Salma (adik korban) dan memberitahukan bahwa ia telah menampar korban hingga korban jatuh serta tidak sadarkan diri," kata Kombes Krisna.

Saat pelaku kembali ke lokasi kejadian, sejumlah tetangga sudah mengevakuasi dan menidurkan korban di teras rumah Yanti.

Tetangga kemudian memindahkan korban ke kamar tidur rumah korban. "Saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri," kata Kombes Krisna.

Hingga Jumat 6 Mei, kondisi korban masih tidak sadar, sehingga keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang. "Sabtu 7 Mei sekitar pukul 07.00 Wita, korban meninggal dunia," kata Kombes Krisna.

Polisi yang mendapat laporan, lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan pelaku terkait kejadian ini.

Kasus ini kata Krisna, masih dalam proses penyelidikan polisi. "Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved