Kartu Prakerja

Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Syarat Swafoto Kartu Prakerja

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan.

Editor: Hasyim Ashari
istimewa
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka pada Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diunggah melalui Instagram resmi Prakerja yaitu @prakerja.go.id.

Dengan adanya pengumuman tersebut, calon peserta bisa mendaftarkan diri ke situs resmi Kartu Prakerja.

"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Senin.

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun.

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.

Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah.

Bila hingga tenggat waktu tersebut tak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Sebelum memasuki tahapan tersebut.

Sebaiknya ketahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28, simak langkah sebagai berikut:

1. Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id KLIK DI SINI

Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved