Berita NTT Hari Ini
Komisaris Utama PD Flobamor Beberkan Fakta Kejadian Pengeroyokan dan Klarifikasi Wartawan Online
Wartawan Online Fabi akhirnya mengirimkan data yang dipegangnya tersebut bukanlah data dari BPK RI melainkan data milik Inspektorat Provinsi NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Flobamor sangat mendukung proses hukum terhadap kasus pengeroyokan terhadap wartawan online Fabi Latuan.
Bahkan memberikan kesempatan kepada penyidik kepolisian untuk mengungkapkan pelaku dan motif pengeroyokan yang telah menghembuskan isu miring terhadap PD Flobamor.
Pasalnya, kejadian pengeroyokan terhadap wartawan Fabi Latuan terjadi sesaat usai Fabi Latuan bersama sekelompok rekan wartawan media online mendapatkan klarifikasi terkait pemberitaan deviden Rp 1,6 miliar yang tidak disetorkan oleh PD Flobamor kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 30 April 2022, Komisaris Utama PD Flobamor, Dr. Samuel Haning, SH, M.Hum menjelaskan bahwa urusan deviden PD. Flobamor hanya akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini keputusan tertinggi berada di tangan Gubernur Pemprov NTT sebagai pemilik saham PD. Flobamor.
Samuel menambahkan, PD Flobamor hanya menindaklanjuti keputusan RUPS terhadap urusan deviden, serta dalam keputusan RUPS tidak ada membahas menyetor Deviden PD Flobamor kepada Pemprov NTT.
"Di dalam RUPS tidak membahas deviden PD. Flobamor ada kewajiban mengembalikan kepada Pemprov NTT, terlebih sejak kepengurusan kami sebagai dewan komisaris dan direksi, PD. Flobamor tidak pernah mendapatkan suntikan modal dari Pemprov NTT, sedangkan kami telah menyumbangkan PAD sebesar Rp 500 juta untuk kas daerah NTT," ujar Samuel.
Perbedaan Pendapat
Pihaknya juga membenarkan saat memberikan keterangan dan klarifikasi tersebut, ada perdebatan pendapat antara wartawan Fabi Latuan dengan Dewan Direksi dan Komisaris PD. Flobamor.
"Saat itu ada perbedaan pendapat dari Fabi Latuan yang mengatakan bahwa ada temuan BPK terkait Deviden sebesar Rp 1,6 miliar dari PD. Flobamor yang belum disetorkan kepada Pemprov NTT, sehingga Dewan Direksi meminta Fabi menunjukkan data temuan BPK tersebut, akan tetapi korban tidak memilikinya serta meminta agar mencarinya di website resmi BPK RI," ujar Samuel.
Dewan komisaris sempat mencari data temuan deviden Rp 1,6 miliar dari PD. Flobamor yang dimaksud di website resmi milik BPK, akan tetapi tidak ditemukan dalam pencarian.
Bahkan pengurus direksi dan komisaris juga merasa heran karena selama hingga saat ini BPK RI tidak pernah mendatangi kantor tersebut untuk melakukan audit internal maupun eksternal.
"Dewan Direksi tidak pernah mendapatkan kunjungan dari BPK RI untuk melakukan audit, bahkan hasil temuan pun tidak ada termuat dalam website resmi, sehingga pengurus PD. Flobamor menilai pemberitaan dari wartawan online Fabi hanya mengada-ada," urai Samuel.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Rusia Tuduh Amerika Serikat Sebar Kebencian ke Warga Ukraina?
Pakai Data Inspektorat Provinsi NTT
Melihat situasi mulai memanas, Samuel Haning sebagai Komisaris Utama PD. Flobamor sebagai moderator pertemuan antara pengurus direksi dengan wartawan Fabi kemudian meminta semua bersikap tenang dan mengendalikan diri.
Kemudian Samuel meminta dengan halus kepada Wartawan Fabi untuk menunjukkan data yang dipakai sebagai dasar menulis pemberitaan terkait Deviden Rp 1,6 miliar dari PD. Flobamor.
Wartawan Online Fabi akhirnya mengirimkan data yang dipegangnya tersebut bukanlah data dari BPK RI melainkan data milik Inspektorat Provinsi NTT.