Berita Kota Kupang Hari Ini

Alami Kenaikan Tipe D ke C, Polres Kupang Kota Perlu Tingkatkan Kinerja

Disisi lain juga harus disejajarkan, diseimbangkan dengan kinerja sehingga tidak sia-sia kenakan status itu

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POS-KUPANG.COM
Tampak Polres Kupang Kota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Polres Kupang Kota mengalami kenaikan tipe dari D ke C. Jika di tipe D, institusi Polri tingkat Kabupaten/Kota itu dipimpin anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), maka tipe C akan dipimpin oleh anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Atas kenaikan itu, Anggota DPRD NTT Dapil Kota, Jonas Salean menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada Kapolri. Tentunya dengan peningkatan status itu, pelayanan itu bisa memberi perhatian serius dan ditingkatkan oleh Polres Kupang Kota.

"Tugas ini perlu ditingkatkan ya, lebih semangat lagi dengan kenaikan status itu," ucapnya, Kamis 28 April 2022.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR RI Minta Pelaku UMKM di NTT Harus Lakukan Lima Hal Ini

Dia menyampaikan ucapan selamat kepada Kapolres baru dengan pangkat Kombes yang kini menjabat sebagai pimpinan baru.

Kinerja yang sudah ditorehkan Kapolres lama, menurutnya perlu ditingkatkan. Politisi Golkar itu mengaku Kapolres sebelumnya cukup berhasil dalam pengamanan dan menjaga Kamtibmas di Kota Kupang.

Dihubungi terpisah, anggota komisi I DPRD NTT, Ana Waha Kolin, juga menaruh harapan serupa.

Dia mengingatkan Polres Kupang Kota untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja melayani masyarakat.

Baca juga: Merajut Toleransi, PSMTI NTT Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata

Sebagai wakil rakyat, kata dia, pihaknya sangat memberi apresiasi dan dukungan dalam tiap penyelenggaraan di kepolisian, terutama pelayanan kepada masyarakat.

"Disisi lain juga harus disejajarkan, diseimbangkan dengan kinerja sehingga tidak sia-sia kenakan status itu," kata dia.

Politisi PKB itu juga mengingatkan agar adanya pembenahan dari dalam tubuh institusi itu sendiri. Tujuannya untuk mendukung status yang diperoleh dan tidak hanya sekedar bangga, namun lebih kepada pelayanan.

Selain itu, masyarakat juga diminta agar bisa bekerja sama dan mendukung kerja-kerja yang dilakukan Polres Kupang Kota. Apalagi, menurutnya, kondisi Kamtibmas juga sering terjadi di wilayah hukum polres Kupang Kota.

Baca juga: Pemkab Kupang Nyatakan Pertahankan Zona Hijau Covid Dengan Ikut Vaksinasi

Adapun, Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani masalah terkait perempuan dan anak, wajib memahami juga mengetahui detail psikologi dari korban atau masalah yang sedang ditangani.

Untuk itu, Ana Kolin menyarankan agar pihak kepolisian bisa melakukan pelatihan ataupun bekerjasama dengan LSM yang konsen pada bidang itu.

"Artinya tidak menutup kemungkinan, aparat bekerja sendiri tapi kerja sama dan sama-sama bekerja untuk mensupport pelayanan APH itu sendiri," tandasnya. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved