Ramadan 2022

Cara Menghitung Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang, Berikut Bacaan Niat dan Waktu Pembayarannya

Simak cara menghitung Zakat Fitrah jika dibayar dengan uang, berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Waktu pembayarannya

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi Zakat Fitrah - Cara Menghitung Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang, Berikut Bacaan Niat dan Waktu Pembayarannya 

Cara Menghitung Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang, Berikut Bacaan Niat dan Waktu Pembayarannya

POS-KUPANG.COM - Ramadhan tinggal 5 hari lagi. Ayo bayar Zakat Fitrah.

Tidak hanya beras dan gandung atau kurma, Zakat Fitrah sekarang sudah bisa dibayar dengan uang.

Begini cara menghitung Zakat Fitrah jika dibayar dengan uang.

Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah & Doa Saat Menerima Zakat Lengkap dengan Cara Membayarnya

Bagi kamu yang ingin membayar Zakat Fitrah dengan uang disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Karena itu, besaran Zakat Fitrah dengan uang di setiap daerah pasti akan berbeda.

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dibayarkan oleh Umat Islam. 

Perintah zakat tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra:

Berikut bunyi hadistnya sebagaimana dikutip dari website Badan Amin Zakat Nasional, baznas.go.id: 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca juga: Kapan Batas Akhir Membayar Zakat Fitrah? Simak Waktu Wajib,Sunnah,Mubah & Makruh saat Menyerahkannya

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan yakni beras atau makanan pokok masyarakat setempat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Waktu pembayaran zakat fitrah

Lantas, kapan waktunya membayar zakat fitrah? 

Masih dari sumber yang sama, zakat fitrah bisa dibayarkan di awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, menurut Ustaz dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri. 

"Waktu yang paling bagus itu ya waktu Subuh Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri dimulai," jelas Ustaz Wahid Ahmadi.

Tetapi, ia juga menyampaikan, pembayaran zakat fitrah ini boleh dilakukan pada saat malamnya, atau sebelumnya, dan yang jelas sudah masuk bulan Ramadhan.

Para ulama menjelaskan bahwa waktu paling baik membayar zakat fitrah adalah saat mendekati Idul Fitri, karena zakat ini memang diperuntukkan bagi orang miskin, atau memberi makan orang yang membutuhkan, serta memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri.

Dengan demikian, apabila Idul Fitri 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka zakat fitrah dibayarkan maksimal Senin pagi sebelum shalat Idul Fitri. 

Namun, kebanyakan zakat fitrah dibayarkan pada Minggu, 1 Mei 2022 atau Minggu malam. 

Ketentuan apabila dibayarkan dengan uang

Kembali mengutip laman Badan Amin Zakat Nasional, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di masing-masing daerah. 

Sebagai gambaran, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dengan uang. 

Besarannya berbeda-beda di setiap provinsi/kabupaten/kota.  

Berikut beberapa contohnya: 

1. DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. 

2. Jabodetabek

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

3. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:

- Kota Serang: Rp 30.000

- Kota Cilegon: Rp 35.000

- Kota Tangerang: Rp 35.000

- Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000

- Kabupaten Serang: Rp 30.000

- Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000

- Kabupaten Tangerang: Rp 35.000

4. Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.

Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

5. Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Yogyakarta pada Ramadan 1443 H.

Bila dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah 2022 di Kota Yogyakarta adalah Rp 30 ribu.

Sementara dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Untuk besaran fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.

6. Semarang

Baznas Kota Semarang menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 di Semarang sebesar Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

7. Madiun

Untuk Kota Madiun, besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Dikutip dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras.

8. Bengkulu Tengah

Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah menetapkan besaran zaka fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan dengan kadar tertingginya Rp 30.000/jiwa, sedang Rp 28.500/jiwa, dan terendah Rp 27.000/jiwa.

Dikutip dari bengkulu.kemenag.go.id, ketentuan tersebut setara dengan 2,5 kg beras atau disamakan dengan 10 canting beras yang disesuaikan beras yang dikonsumsi.

9. Sulawesi Tengah

Baznas Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 adalah Rp 32.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

10. Banyumas, Jawa Tengah

Dikutip dari Kompas.com, Baznas Kabupaten Banyumas menginformasikan, besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

11. Jombang, Jawa Timur

Dilansir Instagram resminya, Baznas Kabupaten Jombang menginformasikan, besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, terlebih dulu membaca niat zakat fitrah seagai berikut:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Baca juga: Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Bagi penerima zakat fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Berita terkait Zakat Fitrah 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di 11 Daerah, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/26/bacaan-niat-zakat-fitrah-waktu-pembayaran-dan-besarannya-jika-dibayar-dengan-uang-di-11-daerah?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved