Berita Nasional Hari Ini
Empat Mafia Migor Jadi Tahanan Sementara Rutan Salemba Jakarta Selatan
kemungkinan menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 4 orang tersangka mafia minyak goreng (migor) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4 tersangka ini adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), juga PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Penahanan terhadap 4 orang ini akan dilaksanakan selama 20 hari terhitung 19 April 2022 ini sampai dengan 8 Mei 2022. 4 tersangka ini ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sebagaimana diperoleh POS-KUPANG.COM di Kupang, Selasa 19 April 2022, disebut penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap 4 tersangka.
Baca juga: Bursa Transfer Pamain Liga 1: Profil Sosok Fabio Fortes dan Catatan Mentereng Johan Ahmat Farizi
Dalam rilis itu juga diungkapkan peran masing-masing. Peran IWW yaitu menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. MPT juga mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Sementara SM berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE Permata Hijau Group (PHG) lalu mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.
Baca juga: Liga 1: Kiper Tridatu Kualitas Penjaga Gawang Juara, Nadeo Punya Catatan Bagus Tanpa Bobol
Demikian juga PTS dalam penerbitan PE dan pengajuan permohonan izin yang tidak memenuhi syarat DMO.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya itu disebut akan menyelesaikan perkara ini. Apabila adanya kemungkinan menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapapun dan bahkan menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI secara virtual.
4 tersangka ini melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Ketua LPM, RW dan RT di Kelurahan Manutapen Sambut Progam Pemkot
Juga Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Termasuk Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Sementara dalam penelusuran di laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dirjen Perdagangan Luar Negeri dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/IWW-selaku-Dirjen-Perdagangan-Luar-Negeri-yang-ditahan-Kejagung-RI.jpg)