Berita Manggarai Barat Hari Ini
Kanim Labuan Bajo Terapkan Nomor Antrean Elektronik
terjadi kesalahan sewaktu-waktu dalam pemberian dan penyebutan nomor antrean karena menggunakan tenaga manusia.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG - LABUAN BAJO - Setiap instansi pemerintah yang merupakan penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta membangun kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan.
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, yakni dengan diterapkannya nomor antrean elektronik.
Nomor Antrean Elektronik saat ini sudah marak digunakan oleh instansi dan lembaga pelayanan publik di Indonesia, dan mulai hari Senin, 18 April 2022 Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan Nomor Antrean Elektronik.
Baca juga: MotoGP: Tim Balap Valentino Rossi Bidik Podium Perdana di Tour MotoGP Eropa 2022
Sistem nomor antrean elektronik sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga dapat tercapai kepuasan masyarakat pengguna layanan selaras dengan meningkatnya mutu pelayanan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Penggunaan Nomor Antrean Elektronik sangat mudah, pemohon hanya perlu menuju customer service dan memberitahukan maksud kedatangan, lalu customer service akan memberikan nomor antrean sesuai dengan kebutuhan, kemudian pemohon dapat menunggu pemanggilan nomor antrean di ruang tunggu.
Hal ini tentu jauh lebih baik daripada sebelumnya, masyarakat pengguna jasa keimigrasian mendapatkan nomor antrean secara manual berupa kartu yang diberikan oleh petugas.
Baca juga: Buka Puasa Bersama di Mapolres Kupang, Kapolres Minta Anggota Peduli Sesama
Penggunaan nomor antrean manual kurang baik karena dapat terjadi kesalahan sewaktu-waktu dalam pemberian dan penyebutan nomor antrean karena menggunakan tenaga manusia.
Nomor antrean elektronik telah tersistem menggunakan suatu mesin yang bekerja secara otomatis sehingga dapat mencegah kemungkinan kesalahan penyebutan dan pemberian nomor antrean kepada para pemohon.
Bukan hanya itu saja, dengan adanya nomor antrean elektronik yang telah diterapkan ini, masyarakat dapat mengetahui jumlah antrean pemohon sebagai salah satu strategi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam upaya untuk meningkatkan transparansi atau keterbukaan informasi publik serta memberikan kepastian akan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa Keimigrasian.
"Nomor antrean elektronik ini sangat bagus. Antrean menjadi lebih efisien dan teratur," kata Ibu Feni, pemohon Paspor RI saat dirinya pertama kali menggunakan nomor antrean elektronik ini.
Baca juga: Kota Lama Kecamatan Kota Raja Tanpa Kasus Covid-19
Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, bahwa kualitas pelayanan publik senantiasa menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam mewujudkan
good governance.
Sejalan dengan hal ini, penggunaan Nomor Antrean Elektronik di Kantor Imigrasi Labuan Bajo sangat relevan sebagai salah satu upaya perbaikan pelayanan publik.
“Penerapan nomor antrean elektronik diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan kepada pemohon dengan pelayanan first come, first serve,” ungkap Jaya Mahendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo. (*)