Berita Kota Kupang Hari Ini
Polisi Ciduk 3 Mahasiswa Pengeroyok Warga Oesapa Kupang Hingga Tewas
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Aulia Robby mengatakan, mereka ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kamis 14 April 2022.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polisi menangkap tiga mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga terlibat penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas.
Terduga pelaku berinisial YJM (22), NPK (22) dan YB (26). Ketiganya sempat kabur usai menganiaya dan menewaskan Buce Timo (43), warga RT 05 RW 03 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Aulia Robby mengatakan, mereka ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kamis 14 April 2022.
Pihaknya menangkap para pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita amankan tiga orang dan sisa beberapa orang (buron)," kata Aulia Robby, Jumat 15 April 2022.
Ia mengatakan, pihaknya masih mencari para pelaku yang lain guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aulia Robby mengugkapkan, saat diperiksa, tiga pelaku itu mengaku mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga bernama Tian di Kelurahan Oesapa sebelum menganiaya korban. Tian saat ini masih buron.
Sebelumnya diberitakan, Buce Timo (43), warga RT 05 RW 03 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tewas dianiaya sekelompok pemuda tak dikenal.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan dilakukan sekelompok pemuda yang diduga mabuk minuman keras.
"Kejadiannya tadi subuh di depan kios milik korban," kata Aulia Robby.
Selain menganiaya korban, para pelaku juga mengeroyok Yefri Mbuik (35) yang saat itu sedang duduk bersama korban. (*)
Warga Oesapa Kupang
Mahasiswa Pengeroyok
Terduga Pelaku
Kapolsek Kelapa Lima
Polres Kupang Kota
AKP Aulia Robby
Kelurahan Oesapa
POS-KUPANG.COM
Jenazah PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Rote Ndao Tiba di Kupang |
![]() |
---|
Gereja St. Mathias Rasul Tofa Jadi Tuan Rumah Bincang-bincang OMK Se-Keuskupan Agung Kupang |
![]() |
---|
JNE Kupang Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Anak Yatim Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Ikatan Notaris/PPAT NTT Ajukan Penangguhan Penahanan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Tikam Karyawan Bar Karoke King, Pemandu Lagu Terancam Lima Tahun Penjara |
![]() |
---|