BLT Minyak Goreng

Horee, BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dan Bantuan Sembako Cair Pekan Ini, Cek Syarat Pencairannya

KABAR BAHAGIA,  BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dan Bantuan Sembako Cair Pekan Ini, Cek Nama dan Syarat Pencairannya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Salah satu pembeli minyak goreng di Ramayana Kupang pada Selasa,12 April 2022 - Horee, BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dan Bantuan Sembako Cair Pekan Ini, Cek Syarat Pencairannya 

Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data;

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita terkait BLT Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair bersama Bantuan Sembako Pekan Ini, Cek Syarat Pencairannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/14/blt-minyak-goreng-rp-300-ribu-cair-bersama-bantuan-sembako-pekan-ini-cek-syarat-pencairannya?page=all.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved