Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini
Tim Pansus Hak Angket DPRD TTS Siap Kaji Dokumen APBD TTS
Tim juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kemendagri, DPR RI dan Pemerintah Provinsi.
Editor:
Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
JUMPA PERS - Tim Panitia Khusus (Pansus) angket DPRD TTS gelar jumpa pers di ruang kerja Ketua DPRD TTS, Selasa 12 April 2022
Tim angket akan bekerja selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 7 April hingga 7 Juni. Dari jangka waktu yang ada, tim hak angket merasa waktu tersebut cukup untuk melaksanakan tugas-tugas tim angket.
Baca juga: Contoh Kultum Hari Kesebelas Ramadan : Ramadhan Bulan Tarbiyah
Untuk diketahui ada tujuh fraksi yang mengajukan hak angket dalam paripurna DPRD TTS, di antaranya: fraksi Nasdem, Hanura, PKPI, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra.
Dalam penentuan tim angket, Marthen Tualaka dipilih sebagai ketua tim angket dan Uksam Selan sebagai wakil ketua. (Cr12)