Berita NTT Hari Ini
BKD Umumkan Hasil Uji Kompetensi ASN BPPD Provinsi NTT
Menurut Ina Laiskodat, uji kompetensi ini didasarkan pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan Peraruran Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT mengumumkan hasil penilaian kompetensi Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT yang diikuti 24 asesi dari target 27 asesi yang digelar pada 9 Februari 2022 silam.
"Kami akan mengumumkan hasil uji kompetensi. Hasil ini merupakan potret pekerjaan yang telah dilakukan selama ini. Kalau masih kurang maka kita perbaiki,” tandas Kepala BKD NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si di depan pejabat dan seluruh ASN BPPD Provinsi NTT di aula BPPD, Selasa (12/4/2022).
Menurut Ina Laiskodat, uji kompetensi ini didasarkan pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan Peraruran Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: Kursi Jabatan Inspektur Daerah Lowong, Pemkab Kupang Gelar Seleksi Terbuka
“Di dalam regulasi tersebut mengatur tentang sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan. Artinya, ada tiga aspek yang dnilai yakni kualifikasi (pendidikan, pangkat, golongan), aspek kompetensi (hardskill dan softskill) dan kinerja yang meliputi hasil pekerjaan dan SKP,” jelasnya.
Rata-rata capaian Job Person Match dan Gap Kompetensi BPPD Provinsi NTT, sebut Ina Laiskodat adalah 74