Investasi Trading Emas Bodong

BREAKING NEWS:Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Uang Milik Warga Kupang Raib Rp 600 Juta

Sedangkan jumlah uang yang telah diinvestasikan telah mencapai sekitar Rp 600 juta untuk investasi emas tersebut.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM
Fransisco Bessi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang warga di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial, MT alias Magdalena telah menjadi korban investasi trading emas dari sebuah aplikasi trading bernama NIA.

Keikutsertaan Magdalena mengikuti investasi emas berlangsung selama tiga bulan dalam Tahun 2021 tersebut yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 10 April 2022 Magdalena melalui telepon selularnya mengatakan kejadian penipuan investasi emas bermula ketika temannya mengajak untuk mengikuti aplikasi NIA untuk investasi emas dengan cara mudah dan menawarkan keuntungan yang menggiurkan tanpa kerja keras.

Baca juga: Berat Badan Berlebihan? Coba Turunkan Dengan Konsumsi Lidah Buaya Dicampur Bahan ini

"Saya diajak mengikuti investasi emas dengan iming-iming akan mendapatkan profit/keuntungan hasil investasi setiap minggu tanpa melalui kerja keras," ungkap Magdalena.

Menurut temannya, trading emas yang diikutinya tersebut berlokasi di luar negeri Australia, sedangkan penampungan emas berada di Malaysia.

Jika tertarik pada investasi emas tersebut, maka caranya cukup mudah dengan cara mendaftarkan akun dan menyetor sejumlah uang, kemudian mendapatkan hasil setiap minggu tanpa kerja keras.

Baca juga: Bangun Bendungan dan Embung, Sumba Tengah Dapat Kucuran Dana dari Pempus Rp  Rp 1 Triliun

"Setelah mendapat penjelasan itu, saya tergiur untuk mengikuti investasi emas, bahkan teman dari Magdalena yang membuat akun miliknya kemudian investasi emas kemudian melakukan penyetoran yang mulai berjalan selama tiga bulan," tambah Magdalena.

Saat Magdalena merasa ragu, temannya memberikan testimoni dengan tujuan meyakinkannya bahwa telah mendapatkan banyak uang dari investasi emas yang ditekuni selama lebih dari satu tahun.

"Menurut pengalaman teman saya sudah menjadi member dari investasi emas tersebut serta memanen uang puluhan juta rupiah setiap minggu, sehingga saya tetap mempercayainya," tambah Magdalena.

Baca juga: 8 Ramadan 1443 H, Inilah DOA Kamilin Usai Shalat Tarawih-Witir & Pahala yang Didapat Saat Sholat

Tiga bulan lamanya, tepatnya pada tanggal 2 Jani 2019, Magdalena mengecek akun trading emas miliknya akan tetapi statusnya trading lost (upnormal trading) alias aplikasinya tidak dikenali.

Sedangkan jumlah uang yang telah diinvestasikan telah mencapai sekitar Rp 600 juta untuk investasi emas tersebut.

Setelah itu Magdalena berusaha melakukan komplain terhadap perusahaan investasi bersangkutan yang berjanji akan melakukan komplain atau ganti rugi.

Baca juga: Tingkat Permintaan Karangan Bunga di Kota Kupang, NTT Alami Fluktuasi

"Saya menunggu ganti rugi dari perusahaan investasi tersebut, akan tetapi tidak ada itikad baik sehingga saya meminta bantuan kuasa hukum Fransisco Bessi membantu kasus itu kemudian membuat laporan ke Polda NTT," ujar Magdalena.

Telah Lapor Polisi

Terpisah, Pengacara Fransisco Bessi sekaligus kuasa hukum dari Magdalena mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi : LP/B/03/I/2021/ SPKT perihal peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

"Kami telah melaporkan kasus trading yang menimpa Magdalena ke Polda NTT dengan melaporkan oknum yang terlibat serta nilai kerugian yang dialami oleh klien Magdalena," jelas Fransisco.

Baca juga: Satwas Sumba Timur Dukung Pencanangan WBK WBBM di PSDKP Kupang

Pihaknya menambahkan, saat ini banyak aplikasi trading di Indonesia yang telah ada tersangka dan mendapat sorotan publik.

 Bahkan di NTT, banyak jenis aplikasi trading juga sudah masuk namun para pihak yang menjadi korban belum berani membuka suara karena alasan malu atau pertimbangan lain.

"Masih banyak yang belum berani mengungkapkan kasus trading yang menimpanya, sehingga melalui kasus yang dialami oleh ibu Magdalena dapat meningkatkan kesadaran hukum dari para korban kasus trading agar berani melaporkan kepada pihak berwajib," tegas Fransisco.

Baca juga: Sosok Transpuan, Dena Rachman Bagikan Kisahnya di Acara Podcast Pos Kupang

Pihaknya juga meminta kepada penyidik dan aparat penegak hukum bekerjasama dengan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengawasi berbagai bentuk aplikasi trading yang  menawarkan investasi menguntungkan untuk menipu masyarakat. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved