Ramadan 2022

Tata Cara Mandi Junub, Awali dengan Niat dan Berwudhu, Begini Hukum Mandi Wajib setelah Imsak

Tata Cara Mandi Junub yang benar, awali dengan Niat dan berwudhu, begini Hukum Mandi Wajib setelah Imsak

Editor: Adiana Ahmad
iStock via thrillist.com
ILUSTRASI - Tata Cara Mandi Junub, Awali dengan Niat dan Berwudhu, Begini Hukum Mandi Wajib setelah Imsak 

Tata Cara Mandi Junub, Awali dengan Niat dan Berwudhu, Begini Hukum Mandi Wajib setelah Imsak

POS-KUPANG.COM - Ibadah Puasa Ramadhan harus dilaksanakan dengan tubuh dalam keadaan bersih.

Salah satunya bersih dari hadast besar.

Perbuatan yang masuk dalam hadast besar yakni junub atau berhubungan suami isteri.

Karena itu bagi pasangan yang berjunub sebelum Puasa Ramadhan wajib Mandi Junub.

Baca juga: BEDA, Adab dan Bacaan Niat Mandi Junub atau Mandi Wajib Pria dan Wanita Jelang Ramadan 2022

Berikut tata cara Mmandi junub, Bacaan Niat Mandi Junub dan Hukum Mandi Junub setelah Imsak.

Mandi Junub diawali dengan Niat Mandi Junub dan Berwudhu.

Berikut tata caara mandi junub yang benaryang Tribunnews.com kutip dari laman sulsel.kemenag.go.id:

1. Niat mandi wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhal Lillahi Ta'aala.

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Junub Jelang Puasa Ramadhan 1443 H, Simak Urutannya

2. Mencuci kedua tangan

 
Urutan kedua dari tata cara mandi wajib adalah mencuci tangan sampai tiga kali.

Tujuan utamanya adalah membersihkan tangan dari najis.

3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor

Selanjutnya mendahulukan bagian tubuh yang dianggap kotor, misalnya bagian kemaluan.

4. Mencuci kembali tangan

Setelah membersihkan bagian kotor, harus mencuci kembali tangan pakai sabun.

5. Berwudhu

Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan sholat.

6. Membasahi kepala

Setelah berwudhu, harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari pangkal rambut. Tata caranya sama seperti mau keramas harian biasa.

7. Mengurai rambut

Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.

8. Membasahi seluruh tubuh

Setelah itu mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.

Setelah itu, bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa.

Hukum Mandi Junub setelah Imsak

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

"Jangankan setelah imsak, setelah Subuh saja tidak ada masalah," ungkapnya.

Wahid Ahmadi menambahkan, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Lalu, bisa menjalankan salat Subuh dan meneruskan berpuasa Ramadhan.

"Misalnya, seseorang setelah Sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya."

"Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadhan 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Mandi Wajib serta Tata Cara dan Hukum Mandi Besar setelah Imsak, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/08/bacaan-niat-mandi-wajib-serta-tata-cara-dan-hukum-mandi-besar-setelah-imsak?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved