Berita NTT Hari Ini

Cegah Penyebaran Narkoba, Polda NTT Gandeng Mitra Kerja Perkuat Pengamanan di Pintu Masuk NTT

Penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka oleh aparat kepolisian menjadi salah satu upaya meningkatkan kewaspa

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka oleh aparat kepolisian menjadi salah satu upaya meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih wilayah NTT berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste dan Australia menjadikan NTT sangat rentan terhadap peredaran jaringan narkotika.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 7 April 2022, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan kepolisian melalui Direktorat Narkoba bersama Polres jajaran bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan semua stakeholder mencegah dan menangani penyebaran narkotika di wilayah NTT

terutama di pintu masuk bandara maupun pelabuhan laut.

"Kepolisian bersama BNN dan semua mitra kerja melakukan memperkuat pengawasan pada pintu masuk bandara dan pelabuhan laut," ujar Kapolda Setyo.
Pihaknya juga mengingatkan terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pengguna akan terjerat sanksi pidana berupa hukuman penjara beserta denda.

"Bagi pengedar narkoba dijerat sanksi pidana penjara disertai denda, sedangkan pengguna berat akan diberikan sanksi rehabilitasi, dan butuh waktu lama untuk kembali normal,"  tambah Setyo.

Baca juga: Piala AFC: Gagal Raih Juara Liga 1 2021, Pemain Persib Ini Bersyukur Tim Maung Lolos Piala AFC 2023

Jenderal Bintang Dua itu menilai narkoba tidak bermanfaat karena sifatnya merusak kesehatan dan mengganggu hubungan kekeluargaan.
Terlebih narkoba akan mempengaruhi psikologi pemakainya melakukan kriminal dengan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

"Penyalahgunaan narkoba akan nerubah kehidupan individu seseorang yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, artinya narkoba menjadi sesuatu yang kontraproduktif dan merugikan pengguna, keluarga serta lingkungan masyarakat," pintanya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dengan menginformasikan jika ada tindak penyalahgunaan atau penyebaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

"Semua masyarakat bekerjasama membangun jaringan dengan aparat kepolisian dengan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya, serta berkomitmen agar hidup sehat tanpa narkoba," pungkasnya. (CR14)

Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto
Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto (POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved