Berita Malaka Hari Ini

3 Kantor Pemerintah dan 3 Faskes di Malaka Disegel Pemilik Lahan, Begini Sikap Bupati Simon

Sebelumnya pada Kamis 31 Maret 2022, tuan tanah atau pemilik lahan memblokir akas menuju kantor bupati dan RSPP Betun.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Bupati Malaka Simon Nahak. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN – Setelah kantor bupati dan Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan (RSPP) Betun, pemblokiran kantor pemerintahan dan fasilitas kesehatan (faskes) oleh warga pemilik lahan masih terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga Minggu 3 April 2022, tercatat ada tiga kantor pemerintahan dan tiga faskes. Tiga kantor dimaksud, yaitu Kantor Dinas Sosial, Kantor Camat Weliman dan Kantor Camat Kobalima Timur.

Sedangkan ketiga faskes, yaitu Puskesmas Weliman, Puskesmas Alas dan Puskesmas Namfalus.

Sebelumnya pada Kamis 31 Maret 2022, tuan tanah atau pemilik lahan memblokir akas menuju kantor bupati dan RSPP Betun. Namun setelah negosiasi antara pemerintah dan tuan tanah sehingga dibuka blokir.

Adapun motif penyegelan karena anak dari pemilik lahan tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah tahun 2022.

Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Malaka Fredirikus Seran meminta Bupati Malaka Simon Nahak membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah.

“Bupati segera membatalkan dan meninjau kembali SK tenaga kontrak daerah. Sehingga bisa meminimalisir konflik yang sedang memanas di tengah masyarakat," kata Fredi Seran via telepon seluler, Minggu malam

"Muara persoalan ini ketika anak-anak dari pemilik lahan ini tidak diakomodir untuk menjadi tenaga kontrak daerah. Padahal sudah ada perjanjian dengan pemerintah  sebelumnya dimana siapa pun yang menjadi  pemimpin di daerah ini wajib mempekerjakan anak-anak dari pemilik lahan tersebut," tambahnya.

Politikus NasDem ini mempertanyakan, bagaimana proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah, apakah direkrut secara diam-diam ataukah secara transparan  berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

"Karena setahu saya Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka di masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin pernah mengeluarkan surat pengumuman secara resmi dan terbuka untuk  merekrut tenaga kontrak daerah dan proses pengangkatan itu melalui seleksi tapi anehnya setelah kurang lebih 6000 an pelamar yang pada saat itu memasukan berkas melalui BKPSDM Kabupaten Malaka tidak ada  proses seleksi ke tahap selanjutnya. Ini menunjukan bahwa Pemerintah dalam hal ini BKPSDM tidak cermat  dalam mengambil keputusan," papar Ferdi Seran.

Kemudian, menjadi pertanyaan besar adalah tidak ada proses seleksi tapi tiba-tiba SK tenaga kontrak keluar begitu saja.

"Pertanyaan saya siapa yang memproses barang ini, sehingga secara tegas saya minta kepada Bupati Malaka Simon Nahak melalui dinas teknis agar segera meninjau ulang SK pengangkatan tenaga kontrak daerah ini," ujarnya.

Kejadian seperti ini, kata Ferdi Seran, menciptakan keresahan ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terutama beberapa dinas vital seperti puskesmas dan rumah sakit

"Karena saya menilai bahwa aksi  yang sedang dilakukan oleh masyarakat ini menunjukan kepada publik bahwa pamor pemerintahan saat ini hampir hilang. Oleh karena itu, sebagai anggota DPRD saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar secara tegas dan cepat menyikapi persoalan ini sebelum ada hal-hal lain yang tidak kita inginkan terjadi dan berdampak luas kepada pelayanan publik," tandasnya.

Sedangkan tuan tanah Kantor Bupati atas nama, Gaudensia meminta agar sepuluh orang yang harus diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.

Kemudian, Lusia Dahu pemilik lahan Puskesmas Namfalus meminta pemda mengakomodir empat orang anaknya.

Terpisah, Bupati Malaka Simon Nahak mengatakan, akan bertemu pemilik lahan pada Senin 4 April 2022.

Ia berupaya untuk mengakomodi anak pemilik lahan menjadi tenaga honor daerah. "Rencana penambahan tapi harus hitung anggaran, surati Dewan dulu dan kaji dulu terkait dasar hukum penggunaan anggaran sebelum perubahan," jelas Bupati Simon melalui pesan WatshApp. (cr15)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved